Hoaks Corona Terus Bermunculan, 30 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Maret 2020 - 17:28 WIB
Hoaks Corona Terus Bermunculan,...
Hoaks Corona Terus Bermunculan, 30 Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai penyebaran virus Corona, masih ada saja pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Mabes Polri menyebut jumlah kasus penyebaran hoaks virus Corona bertambah. Saat ini total sudah ada 30 kasus terkait kasus tersebut.

"Terhitung pada 18 Maret kemarin ada 22 kasus dengan 22 tersangka. Saat ini berkembang jadi 30 kasus dengan 30 tersangka," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra pada wartawan, Kamis (19/3/2020). (Baca Juga: Kriminolog: Penyebar Hoaks Corona Harus Ditangkap)

Dia merinci delapan kasus baru dengan delapan tersangka itu diungkap Polda Kalimantan Timur, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Lampung, Polda Kepulauan Riau, Polda Bengkulu, dan Polda Sumatera Barat.

Dari delapan tersangka yang baru diungkap, dua di antaranya ditahan. "Dari seluruh tersangka itu, dua tersangka ditahan, satu di Polres Jakarta Timur dan satu di Polres Ketapang," katanya.

Dia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan patroli siber guna memantau penyebaran hoaks tentang virus corona agar tak terjadi kepanikan pada masyarakat. Polisi akan terus menindak para penyebar hoaks.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)