Berkas Rampung, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) ke PN Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Usai berkas rampung rencananya Supriyono bakal segera menjalani persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Surabaya. "Selanjutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan dalam proses penyidikan berjalan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 132 saksi dalam kasus ini.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4,88 miliar.
Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) ke PN Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Usai berkas rampung rencananya Supriyono bakal segera menjalani persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Surabaya. "Selanjutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan dalam proses penyidikan berjalan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 132 saksi dalam kasus ini.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4,88 miliar.
Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)