Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Pidana Maksimal Penimbun Masker, Obat, dan Sembako

Rabu, 18 Maret 2020 - 23:12 WIB
Jaksa Agung Perintahkan...
Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Pidana Maksimal Penimbun Masker, Obat, dan Sembako
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani perkara penimbunan masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok untuk memberikan tuntutan pidana maksimal kepada para pelaku.

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoaks terkait Corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (18/3/2020). (Baca juga: Kriminolog: Penyebar Hoaks Corona Harus Ditangkap)

ST Burhanuddin menjelaskan aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.

Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, kata ST Burhanuddin, telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.

"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggung jawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan," kata ST Burhanuddin.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus Corona.

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," tegas ST Burhanuddin. (Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks Virus Corona)

Kasus COVID-19 di Indonesia hari telah menyentuh di angka 227 orang yang dinyatakan positif. Sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 11 orang.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung: Sidang...
Jaksa Agung: Sidang Online Jawaban Bagi Pencari Keadilan di Masa Pandemi
Surat Edaran Jaksa Agung...
Surat Edaran Jaksa Agung Terkait COVID-19 Beri Kepastian Hukum
Kebijakan Sidang Online...
Kebijakan Sidang Online Semasa COVID-19 Dinilai Terobosan Inovatif
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Kejagung Diminta Optimalkan...
Kejagung Diminta Optimalkan Pengawasan Anggaran Corona
Dampak Corona, Ini Peran...
Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved