Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Pidana Maksimal Penimbun Masker, Obat, dan Sembako

Rabu, 18 Maret 2020 - 23:12 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Pidana Maksimal Penimbun Masker, Obat, dan Sembako
Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Pidana Maksimal Penimbun Masker, Obat, dan Sembako
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani perkara penimbunan masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok untuk memberikan tuntutan pidana maksimal kepada para pelaku.

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoaks terkait Corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (18/3/2020). (Baca juga: Kriminolog: Penyebar Hoaks Corona Harus Ditangkap)

ST Burhanuddin menjelaskan aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.

Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, kata ST Burhanuddin, telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.

"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggung jawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan," kata ST Burhanuddin.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus Corona.

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," tegas ST Burhanuddin. (Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks Virus Corona)

Kasus COVID-19 di Indonesia hari telah menyentuh di angka 227 orang yang dinyatakan positif. Sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 11 orang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8009 seconds (0.1#10.140)