Surat Edaran Jaksa Agung Terkait COVID-19 Beri Kepastian Hukum
Selasa, 19 Mei 2020 - 18:40 WIB
loading...
Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa sebagai langkah yang tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai langkah yang tepat.
"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," ujar Heru kepada media, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)
Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.
Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan COVID-19.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan COVID-19.
"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," ujar Heru kepada media, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)
Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.
Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan COVID-19.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan COVID-19.
Lihat Juga :