Jaksa Agung: Sidang Online Jawaban Bagi Pencari Keadilan di Masa Pandemi

Kamis, 30 April 2020 - 17:27 WIB
loading...
Jaksa Agung: Sidang...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global COVID-19. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini," ujar ST Burhanuddin dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim. "Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," kata Jaksa Agung melanjutkan.

Meski sempat ada beberapa kendala, Burhanuddin menilai ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 agar tidak meluas. "Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respons positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," jelasnya.

Dukungan dan respons positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"Kita tahun KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," ucap dia.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online. Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemi COVID-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)