Kebijakan Sidang Online Semasa COVID-19 Dinilai Terobosan Inovatif
Senin, 04 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online yang merupakan suatu terobosan inovatif. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan sidang secara daring atau online melalui sarana telekonferensi adalah satu dari 12 produk hukum yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Produk hukum itu dikeluarkan untuk menyesuaikan berbagai prosedur hukum dan sistem kepegawaian di Kejaksaan selama wabah COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online yang merupakan suatu terobosan inovatif. Hal itu dianggap sekaligus membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
“Jadi sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik karena apa? Karena ditengah pandemi COVID-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Dia berpendapat, Kejaksaan Agung berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global COVID-19 sebagai bentuk pelayanan hukum terhadap masyarakat yang harus tetap berjalan.
“Di tengah kondisi penyebaran COVID-19 yang masif, penggunaan teknologi bisa menjadi salah satu solusi. Sebab jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online yang merupakan suatu terobosan inovatif. Hal itu dianggap sekaligus membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
“Jadi sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik karena apa? Karena ditengah pandemi COVID-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Dia berpendapat, Kejaksaan Agung berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global COVID-19 sebagai bentuk pelayanan hukum terhadap masyarakat yang harus tetap berjalan.
“Di tengah kondisi penyebaran COVID-19 yang masif, penggunaan teknologi bisa menjadi salah satu solusi. Sebab jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Lihat Juga :