Kebijakan Sidang Online Semasa COVID-19 Dinilai Terobosan Inovatif

Senin, 04 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Kebijakan Sidang Online Semasa COVID-19 Dinilai Terobosan Inovatif
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online yang merupakan suatu terobosan inovatif. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan sidang secara daring atau online melalui sarana telekonferensi adalah satu dari 12 produk hukum yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Produk hukum itu dikeluarkan untuk menyesuaikan berbagai prosedur hukum dan sistem kepegawaian di Kejaksaan selama wabah COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online yang merupakan suatu terobosan inovatif. Hal itu dianggap sekaligus membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

“Jadi sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik karena apa? Karena ditengah pandemi COVID-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).

Dia berpendapat, Kejaksaan Agung berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global COVID-19 sebagai bentuk pelayanan hukum terhadap masyarakat yang harus tetap berjalan.

“Di tengah kondisi penyebaran COVID-19 yang masif, penggunaan teknologi bisa menjadi salah satu solusi. Sebab jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus Corona,” tuturnya.

Dia mengatakan jika ditunda maka persidangan perkara di pengadilan bakal menumpuk dan masyarakat yang sedang mencari keadilan akan mengalami kerugian. Dia menilai dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat, layanan pengadilan, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengadilan atau menunggu sampai pandemi COVID-19 selesai.

“Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses nanti malah merugikan masyarakat sendiri, jadi konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” terangnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, hingga pertengahan bulan April 2020 lalu, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal itu adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)