Komisi Fatwa MUI Pun Gelar Rapat Online

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:44 WIB
Komisi Fatwa MUI Pun...
Komisi Fatwa MUI Pun Gelar Rapat Online
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi untuk menggelar rapat online guna melaksanakan protokol untuk social distancing dan meminimalisir perjumpaan secara fisik dalam jumlah masif, Rabu (18/3/2020).

Rapat tersebut membahas berbagai masalah keagamaan, di antaranya tentang produk pangan halal dan tindak lanjut fatwa tentang pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah COVID-19.

"Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga concern untuk mencegah peredaran COVID-19 dengan meminimalisir pergerakan keluar. Karenanya kami laksanakan rapat secara online," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Niam menjelaskan, rapat diikuti 37 anggota Komisi Fatwa MUI bersama dengan tim dari LPPOM MUI. "Ada 87 produk yang dilakukan pembahasan untuk memperoleh penetapan fatwa. Dari 87 produk, ada lima produk yang memperoleh pendalaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepakati," tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini.

Di samping pembahasan tentang produk halal, Komisi Fatwa juga mendiskusikan tentang hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan yang lazim dipraktikkan oleh klinik kecantikan.

Rapat juga membahas tentang sosialisasi Fatwa Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Situasi Wabah COVID-19. "Perlu sosialiasi secara memadai kepada masyarakat agar fatwa ini dipahami secara utuh dan benar," ujarnya. (Baca Juga: Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona).

Hasil evaluasi yang dilakukan, ujar Niam, sebagian masyarakat salah paham terhadap fatwa sehingga responsnya berbeda-beda. "Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh," pungkas dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)