MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat di Kawasan Terkendali Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyebutkan ada beberapa daerah yang dinilai sudah terkendali penyebaran virus Corona atau COVID-19 . Menyikapi hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan)
Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini mengatakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Pemerintah pun wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.
Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Dalam konteks new normal, Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. (Baca juga: Basis Massa PAN Reformasi Diyakini Sama dengan PAN)
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan New Normal secar permanen seperti PHBS (pola hidup bersih dan sehat) zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," katanya.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan)
Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini mengatakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Pemerintah pun wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.
Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Dalam konteks new normal, Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. (Baca juga: Basis Massa PAN Reformasi Diyakini Sama dengan PAN)
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan New Normal secar permanen seperti PHBS (pola hidup bersih dan sehat) zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," katanya.
(kri)