Menko Polhukam Minta Hentikan Spekulasi Soal Pelaksanaan Pilkada 2020
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, sampai saat ini tidak ada perubahan rencana terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
"Jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada september itu masih terjadwal, seperti biasa dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
(Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Penggunaan APBD untuk Penanganan Corona)
Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu meminta semua pihak, agar tidak mengembangkan spekulasi terhadap penundaan Pilkada.
"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indinesia, apalagi di seluruh wilayah indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU dalam repat pleno menyatakan belum ada opsi penundaan Pilkada 2020. Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya akan mengeluarkan Surat Edaran tentang protap yang harus dilakukan penyelenggara dalam menyiapkan Pilkada dan aturan yang membatasi perkumpulan banyak orang.
Hal yang sama juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu hanya meminta KPU memetakan daerah yang rawan penyebaran virus corona untuk dicermati secara serius.
"Jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada september itu masih terjadwal, seperti biasa dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
(Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Penggunaan APBD untuk Penanganan Corona)
Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu meminta semua pihak, agar tidak mengembangkan spekulasi terhadap penundaan Pilkada.
"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indinesia, apalagi di seluruh wilayah indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU dalam repat pleno menyatakan belum ada opsi penundaan Pilkada 2020. Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya akan mengeluarkan Surat Edaran tentang protap yang harus dilakukan penyelenggara dalam menyiapkan Pilkada dan aturan yang membatasi perkumpulan banyak orang.
Hal yang sama juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu hanya meminta KPU memetakan daerah yang rawan penyebaran virus corona untuk dicermati secara serius.
(maf)