Hindari Kerumunan Massa, Kemendagri Imbau Tunda Perekaman E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar menunda perekaman e-KTP. Imbauan ini ada di dalam surat edaran No.443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020.
“Khusus layanan perekaman e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung agar ditunda pelaksanaannya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (17/3/2020).
Dari data perekaman Desember 2019, jumlah wajib KTP yang sudah merekam adalah 98,79%. Dimana jumlah wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa per 31 desember 2019.
“Proyeksi sampai 31 Desember 2020 sekitar 4%. Itu termasuk yang wajib KTP baru,” ujarnya.
Dia pun meminta agar masing-masing Dinas Dukcapil di daerah membuat pengumuman agar masyarakat menunda pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman masa.
“Kepala dinas dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen hingga dua smapai tiga pekan ke depan,” tuturnya.
Namun begitu dia menyerahkan kebijakan penundaan kepada kepala Dinas Dukcapil di daerah. Dia mengatakan Dinas Dukcapil bisa memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sifatnya genting.
“Urgen itu misalnya untuk masuk sekolah, TNI/Polri, rumah sakit dan BPJS,” tandasnya.
Zudan menuturkan masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dimana dokumennya pun akan dikirim online dengan PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah.
"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan,” katanya.
Dia pun meminta agar Kantor Diduscapil didisinfektan secara rutin. Termasuk juga alat-alat yang digunakan untuk perekaman. “Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor," pungkasnya.
“Khusus layanan perekaman e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung agar ditunda pelaksanaannya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (17/3/2020).
Dari data perekaman Desember 2019, jumlah wajib KTP yang sudah merekam adalah 98,79%. Dimana jumlah wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa per 31 desember 2019.
“Proyeksi sampai 31 Desember 2020 sekitar 4%. Itu termasuk yang wajib KTP baru,” ujarnya.
Dia pun meminta agar masing-masing Dinas Dukcapil di daerah membuat pengumuman agar masyarakat menunda pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman masa.
“Kepala dinas dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen hingga dua smapai tiga pekan ke depan,” tuturnya.
Namun begitu dia menyerahkan kebijakan penundaan kepada kepala Dinas Dukcapil di daerah. Dia mengatakan Dinas Dukcapil bisa memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sifatnya genting.
“Urgen itu misalnya untuk masuk sekolah, TNI/Polri, rumah sakit dan BPJS,” tandasnya.
Zudan menuturkan masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dimana dokumennya pun akan dikirim online dengan PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah.
"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan,” katanya.
Dia pun meminta agar Kantor Diduscapil didisinfektan secara rutin. Termasuk juga alat-alat yang digunakan untuk perekaman. “Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor," pungkasnya.
(kri)