Realokasi APBD, Belanja Barang/Jasa dan Modal Dirasionalisasi Minimal 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diharuskan untuk melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa dan modal sekurang-kurangnya 50%. Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Belanja barang/jasa dan modal rata-rata dikurangi sekitar 50%,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Dimana pada diktum kedua SKB tersebut belanja barang/jasa yang dikurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, anggaran pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. Kemudian pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat.
Kemudian jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi media cetak dan peralatan. Pos anggaran jasa konsultan tenaga ahli/instruktur/narasumber juga harus dirasionalisasi. Pos anggaran yang diserahkan kepada pihak ketiga masarakat juga harus terkena penyesuaian. Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
Pos belanja barang/jas yang dikurangi lainnya adalah sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Sementara itu untuk rasionalisasi belanja modal juga setidaknya 50%. Belanja yang masuk pos ini di antaranya pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, serta pengadana tanag.
Lalu renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan perkantoran. Pembangunan gedung baru dan/atau
“Belanja barang/jasa dan modal rata-rata dikurangi sekitar 50%,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Dimana pada diktum kedua SKB tersebut belanja barang/jasa yang dikurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, anggaran pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. Kemudian pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat.
Kemudian jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi media cetak dan peralatan. Pos anggaran jasa konsultan tenaga ahli/instruktur/narasumber juga harus dirasionalisasi. Pos anggaran yang diserahkan kepada pihak ketiga masarakat juga harus terkena penyesuaian. Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
Pos belanja barang/jas yang dikurangi lainnya adalah sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Sementara itu untuk rasionalisasi belanja modal juga setidaknya 50%. Belanja yang masuk pos ini di antaranya pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, serta pengadana tanag.
Lalu renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan perkantoran. Pembangunan gedung baru dan/atau
(kri)