Status Darurat Corona Virus Diperpanjang, Ini Penjelasan BNPB

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:57 WIB
Status Darurat Corona...
Status Darurat Corona Virus Diperpanjang, Ini Penjelasan BNPB
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan perpanjangan masa status darurat virus Corona hingga tanggal 29 Mei 2020 karena skala penyebarannya semakin meluas.

“Karena ini (virus Corona) skalanya makin besar dan presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi, status karena keadaan tertentu,” ujar Agus dalam Konferensi Pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Update, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 172 Orang )

Agus mejelaskan penetapan status darurat ini karena keadaan tertentu. Seperti saat penanganan pemulangan Warga Negara Indonesia dari Wuhan China akibat virus Corona.

“Pertama bahwa keadaan tertentu penanganan darurat itu yang ditetapkan oleh Kepala BNPB pada tanggal 28 Januari pada saat rapat koordinasi di Kementerian PMK untuk memulangkan saudara-saudara kita ini ada di Wuhan China. Jadi saat itu diperlukan status ini karena pada saat itu belum ada di daerah maupun pemerintah pusat menentukan status keadaan darurat,” jelasnya.

Jadi status keadaan darurat, kata Agus, ada tiga yang pertama status siaga darurat yaitu kalau bencana belum terjadi, kemudian pada status tanggap darurat yakni pada saat status bencana terjadi dan status darurat transisi yaitu darurat ke pemulihan. “Itu semuanya adalah satu keadaan darurat,” ucapnya.

“Karena pada saat itu kita perlu bekerja dengan cepat kita dukungan operasi yang tepat. Sehingga atas persetujuan dari Menko PMK saat itu disetujui untuk Kepala BNPB mempunyai kewenangan mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan penyakit Corona virus ini atau COVID 19 ini. Sehingga ditentukan tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 28 Februari 2020,” papar Agus. (Baca juga: Corona Mewabah, PKS Kritik Pemerintah Soal 49 TKA China Masuk ke Kendari)

Kemudian, diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah yang melakukan penetapan status keadaan darurat. “Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai tanggal 29 Mei 2020. Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang melakukan atau mengeluarkan status darurat,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)