Darurat Corona, DPR Buka Opsi Tunda Pembukaan Masa Sidang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo telah menetapkan masa tanggap darurat Corona hingga 29 Mei 2020.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan DPR membuka opsi penundaan pembukaan masa sidang yang semestinya dibuka pada 23 Maret pekan depan, atau tetap sesuai jadwal tetapi dengan pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat.
Namun, keduanya masih opsi yang akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR. (Baca juga: Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru)
"Iya arahnya ke sana (penundaan). Nanti bu... kami akan rapim dulu. Tapi nanti Bu Ketua (Ketua DPR) yang mengumumkan bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Azis melanjutkan, ada juga opsi untuk tetap membuka masa sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hanya saja, harus ada pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat untuk 575 Anggota DPR dan semua yang masuk ke Kompleks Parlemen Senayan.
Karena, tidak memungkinkan 575 Anggota DPR melakukan video teleconference. "Kalau saya (usulkan), setiap anggota itu nanti hadir harus dites. Dites liur sama darahnya, tanpa terkecuali, orang yang masuk gedung DPR itu dites. Khususnya anggota," terangnya.
Dia menambahkan, termasuk juga wartawan dan lainnya tanpa terkecuali. "Ya otomatis dong. Emang kalau wartawan terinfeksi kan juga bisa menularkan anggota atau staf. Tanpa terkecuali," tegas Azis.
Namun demikian, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, jika masa sidang dimundurkan, Anggota DPR masih bisa bekerja dari rumah. Dan DPR bisa bekerja sebagaimana biasanya dari rumah.
Kedua opsi itu akan segera dibahas dan diputuskan dalam Rapim DPR nanti. "Nanti akan dirapimkan, akan dibawa ke rapat pimpinan dulu. Saya nggak bisa putusin kan kalau belum rapim," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan DPR membuka opsi penundaan pembukaan masa sidang yang semestinya dibuka pada 23 Maret pekan depan, atau tetap sesuai jadwal tetapi dengan pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat.
Namun, keduanya masih opsi yang akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR. (Baca juga: Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru)
"Iya arahnya ke sana (penundaan). Nanti bu... kami akan rapim dulu. Tapi nanti Bu Ketua (Ketua DPR) yang mengumumkan bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Azis melanjutkan, ada juga opsi untuk tetap membuka masa sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hanya saja, harus ada pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat untuk 575 Anggota DPR dan semua yang masuk ke Kompleks Parlemen Senayan.
Karena, tidak memungkinkan 575 Anggota DPR melakukan video teleconference. "Kalau saya (usulkan), setiap anggota itu nanti hadir harus dites. Dites liur sama darahnya, tanpa terkecuali, orang yang masuk gedung DPR itu dites. Khususnya anggota," terangnya.
Dia menambahkan, termasuk juga wartawan dan lainnya tanpa terkecuali. "Ya otomatis dong. Emang kalau wartawan terinfeksi kan juga bisa menularkan anggota atau staf. Tanpa terkecuali," tegas Azis.
Namun demikian, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, jika masa sidang dimundurkan, Anggota DPR masih bisa bekerja dari rumah. Dan DPR bisa bekerja sebagaimana biasanya dari rumah.
Kedua opsi itu akan segera dibahas dan diputuskan dalam Rapim DPR nanti. "Nanti akan dirapimkan, akan dibawa ke rapat pimpinan dulu. Saya nggak bisa putusin kan kalau belum rapim," tandasnya.
(maf)