Perpanjangan Status Darurat Virus Corona Bentuk Kehadiran Pemerintah

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:17 WIB
Perpanjangan Status...
Perpanjangan Status Darurat Virus Corona Bentuk Kehadiran Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang status darurat bencana non alam virus Corona (COVID-19) dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Meskipun belum ada keterangan resmi dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo terkait hal ini. Namun, Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah mengatakan bahwa perpanjangan masa darurat ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat agar terhidar dari penyebaran virus Corona.
(Baca juga: Imbauan Serius Menpora Terkait Meluasnya Virus Corona)

Egy mengatakan masyarakat juga diminta tidak panik dengan perpanjangan status darurat virus Corona ini. “Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat,” ujar Egy dalam keterangan kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).

Dalam masa perpanjangan ini pemerintah juga akan terus melakukan mitigasi berupa penyiapan rumah sakit dan dana operasionalnya untuk mencegah penyebaran virus ini. “Pemerintah akan melakukan yang terbaik termasuk untuk persiapan rumah sakitnya. Supaya yang sudah kena juga bisa menjalankan perawatan dengan baik dan yang tidak kena agar bisa terhindar. Termasuk juga dana operasionalnya, makanya itu diperpanjang.”

“Perpanjangan status darurat ini juga akan memberikan keleluasaan pemerintah, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia. Baik mitigasinya dan upaya lain untuk pencegahan virus ini,” sambung Egy.

Sebelumnya, perpanjangan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo.

Berikut bunyi putusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(Baca juga: Update, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 172 Orang )
(kri)
Berita Terkait
Jangan Kaget jika Jumlah...
Jangan Kaget jika Jumlah Positif Corona Naik Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Sejumlah Langkah BNPB...
Sejumlah Langkah BNPB Antisipasi Corona di Tengah Bencana NTT dan NTB
Komite II DPD Rapat...
Komite II DPD Rapat Virtual dengan BNPB
Saat Pandemi Corona,...
Saat Pandemi Corona, Banjir Terjang Ratusan Rumah di Sejumlah Wilayah
BNPB Ajak 115 Organisasi...
BNPB Ajak 115 Organisasi Sinergi Penanggulangan Bencana dan Atasi Corona
Temukan Kasus Positif...
Temukan Kasus Positif Corona, Pemerintah Target Tes PCR 10 Ribu Per Hari
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved