Perpanjangan Status Darurat Virus Corona Bentuk Kehadiran Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang status darurat bencana non alam virus Corona (COVID-19) dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo terkait hal ini. Namun, Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah mengatakan bahwa perpanjangan masa darurat ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat agar terhidar dari penyebaran virus Corona.
(Baca juga: Imbauan Serius Menpora Terkait Meluasnya Virus Corona)
Egy mengatakan masyarakat juga diminta tidak panik dengan perpanjangan status darurat virus Corona ini. “Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat,” ujar Egy dalam keterangan kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Dalam masa perpanjangan ini pemerintah juga akan terus melakukan mitigasi berupa penyiapan rumah sakit dan dana operasionalnya untuk mencegah penyebaran virus ini. “Pemerintah akan melakukan yang terbaik termasuk untuk persiapan rumah sakitnya. Supaya yang sudah kena juga bisa menjalankan perawatan dengan baik dan yang tidak kena agar bisa terhindar. Termasuk juga dana operasionalnya, makanya itu diperpanjang.”
“Perpanjangan status darurat ini juga akan memberikan keleluasaan pemerintah, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia. Baik mitigasinya dan upaya lain untuk pencegahan virus ini,” sambung Egy.
Sebelumnya, perpanjangan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo.
Berikut bunyi putusan tersebut selengkapnya:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Baca juga: Update, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 172 Orang )
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo terkait hal ini. Namun, Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah mengatakan bahwa perpanjangan masa darurat ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat agar terhidar dari penyebaran virus Corona.
(Baca juga: Imbauan Serius Menpora Terkait Meluasnya Virus Corona)
Egy mengatakan masyarakat juga diminta tidak panik dengan perpanjangan status darurat virus Corona ini. “Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat,” ujar Egy dalam keterangan kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Dalam masa perpanjangan ini pemerintah juga akan terus melakukan mitigasi berupa penyiapan rumah sakit dan dana operasionalnya untuk mencegah penyebaran virus ini. “Pemerintah akan melakukan yang terbaik termasuk untuk persiapan rumah sakitnya. Supaya yang sudah kena juga bisa menjalankan perawatan dengan baik dan yang tidak kena agar bisa terhindar. Termasuk juga dana operasionalnya, makanya itu diperpanjang.”
“Perpanjangan status darurat ini juga akan memberikan keleluasaan pemerintah, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia. Baik mitigasinya dan upaya lain untuk pencegahan virus ini,” sambung Egy.
Sebelumnya, perpanjangan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo.
Berikut bunyi putusan tersebut selengkapnya:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Baca juga: Update, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 172 Orang )
(kri)