Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk

Senin, 16 Maret 2020 - 19:18 WIB
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Penolakan itu dibacakan dalam sidang yang dibacakan pada Senin (16/3) hari ini. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Nurhadi Cs dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dinilai sah menurut hukum.

"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Hariyadi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua kali ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya.

Dalam gugatan praperadilan kali ini Nurhadi dkk mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Namun, alasan itu tetap ditolak hakim.

"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," kata Hakim. (Baca juga: Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Moge dan Mobil Mewah )

KPK pun telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, serta Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
(dam)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Buronan Suap di MA Nurhadi...
Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Langsung Ditahan di Rutan KPK
ICW Minta KPK Gali Potensi...
ICW Minta KPK Gali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved