Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Penolakan itu dibacakan dalam sidang yang dibacakan pada Senin (16/3) hari ini. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Nurhadi Cs dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dinilai sah menurut hukum.
"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Hariyadi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua kali ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya.
Dalam gugatan praperadilan kali ini Nurhadi dkk mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Namun, alasan itu tetap ditolak hakim.
"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," kata Hakim. (Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Moge dan Mobil Mewah)
KPK pun telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, serta Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Penolakan itu dibacakan dalam sidang yang dibacakan pada Senin (16/3) hari ini. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Nurhadi Cs dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dinilai sah menurut hukum.
"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Hariyadi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua kali ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya.
Dalam gugatan praperadilan kali ini Nurhadi dkk mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Namun, alasan itu tetap ditolak hakim.
"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," kata Hakim. (Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Moge dan Mobil Mewah)
KPK pun telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, serta Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
(dam)