Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional

Jum'at, 13 Maret 2020 - 07:40 WIB
Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional
Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional
A A A
JAKARTA - Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika, menyambut baik kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang tengah disusun DPR bersama Pemerintah. (Baca juga: Sekilas Manfaat dan Substansi Omnibus Law Lapangan Kerja serta Perpajakan)

Namun demikian, dia mengingatkan agar dua RUU tersebut, Omnibus Law Cipta Kerja dan perpajakan harus dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional. "Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Ahmad kepada wartawan Jumat (13/3/2020).

Ahmad juga menjelaskan lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodasi yakni pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain.

Kedua, meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan yakni, penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan. Ketiga, memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi meliputi, penguasaan sektor energi, pangan, keuangan, dan lain-lain).

Sedangkan yang keempat, memastikan keberlanjutan pembangunan berupa perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, daya saing, dan sebagainya. Terakhir, tata kelola pembangunan yang kian mapan, transparan, partisipatif, akuntabel, dan lain-lain."Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," jelasnya.

Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati. Serta mengajak semua stakeholders terkait untuk merumuskan bersama. "Seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)