Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan

Kamis, 12 Maret 2020 - 15:48 WIB
Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan
Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan
A A A
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn mengakui pernah menerima satu mobil, kartu kredit dan pembayaran kartu kredit, hingga tamasya gratis ke Bali dan Melbourne, Australia dari Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Jennifer Dunn dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bersama empat pihak lain sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Empat saksi lainnya, yakni pegawai Bank OCBC NISP Rafi Wisesa, staf Bagian Administrasi sebuah showroom motor bernama Sri Wulandari, salesman PT Hudaya Maju Mandiri (HMM) Budiharto, dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Provinsi Riau Yessica Devis.

Jennifer Dunn mengatakan sebenarnya sejak sekitar tahun 2013 sudah tidak aktif lagi di dunia artis. Pada tahun yang sama, Jennifer juga mengenal terdakwa Wawan. Karena tidak syuting lagi, Jennifer kemudian mencari pekerjaan dari Wawan dan kolega Wawan bernama Oliver Mambu.

Wawan dan Oliver kemudian menawarkan dan memberikan pekerjaan ke Jennifer sebagai public relations (PR) di kafe sekaligus tempat karaoke milik Wawan dan Oliver. Kafe ini bernama Flame Boutiqe KTV & Lounge di Mal Kuningan City, Jakarta.

"Saat itu Mas Wawan dan Mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR di tempat itu. Mungkin saya membutuhkan banyak relasi banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," cerita Jennifer yang sudah mengenakan hijab di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca Juga: TPPU Wawan, Artis Aima Diaz Akui Terima 1 Unit Apartemen dan BMW )

Atas pekerjaan tersebut, Jennifer membeberkan, Wawan lantas memberikan ke Jennifer barang berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT warna putih dengan nomor polisi B 510 JDC. Mobil, lanjut dia, tidak diserahkan langsung oleh Wawan. Tapi dibawa dan diserahkan oleh pihak dealer. Sayangnya Jennifer mengaku lupa nama dealer tersebut.

"Pemberian mobil itu dan kartu kredit itu memang benar adanya. Itu kurang lebih tahun 2013," tuturnya.

Jennifer mengungkapkan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT warna putih memang atas nama Jennifer. Tapi Jennifer tidak mengetahui berapa harganya karena bukan dia uang membayar. Dia hanya menerima mobil tersebut. Sepengetahuan dia, mobil dibayarkan oleh Wawan.

"Di mana kendaraan itu sekarang?" tanya JPU. "Sudah disita KPK," kata Jennifer.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani penasaran dengan keterangan Jennifer. Hakim Sudani menanyakan, kapan persisnya pemberian mobil dan kartu kredit tersebut. Jennifer mengaku sudah lupa tanggal dan bulan persisnya karena sudah berlangsung lama.

"Saudara saksi masih jadi artis?," tanya hakim Sudani.

"Artis apa Bu? Enggak, saya sudah lama banget enggak di dunia artis lagi. Tahun 2013 aku sudah nggak Suting lagi makanya aku cari kerjaan melalui mas Wawan dan Oliver," lanjutnya.

Hakim Sudani melanjutkan pertanyaan. Hakim Sudani mencecar apa alasan atau maksud Wawan memberikan mobil dan kartu kredit.

Menurut Jennifer, mobil dan kartu kredit diberikan Wawan sebagai fasilitas untuk Jennifer. Mobil dipergunakan Jennifer sebagai transportasi karena waktu bekerja Jennifer di kafe & lounge tersebut pada malam.

"Kartu itu kredit itu diberikan semacam apa ya, seperti kaya untuk bantu membayarkan apa di sana, kaya peralatan. Fasilitas seperti itu. Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun nggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu," tuturnya.

Hakim Sudani mencecar dasar pemberian fasilitas tersebut. Apakah saat Jennifer bekerja sebagai PR Flame Boutiqe KTV & Lounge ada perjanjian kerja.

Jennifer memastikan, waat itu belum ada kontrak kerja. Tapi dia mengklaim, sudah ada pembicaraan serius. Meski belum ada kontrak kerja, Jennifer sempat bekerja di kafe dan lounge itu sekitar satu bulan.

"Kerjanya ngapain? Tempat apa sih itu?," cecar Hakim Sudani.

"Saya itu ke situ bawa temen-temen, mempromosikan tempat itu. Itu karaoke dan ada lounge-nya juga untuk makan-minum, untuk santai," ungkap Jennifer.

Hakim Sudani mendalami keterangan Jennifer dan mengonfirmasi apakah masih ada fasilitas lain yang diterima Jennifer dari Wawan berupa jalan-jalan ke Bali dan Melbourne, Australia. Jennifer memastikan, pernah ikut jalan-jalan ke Bali dan Melbourne bersama Wawan. Biaya jalan-jalan ditanggung oleh Wawan.

"Ke Bali dalam rangka apa itu?," tanya hakim Sudani.

"Jalan-jalan ke Bali, kita itu juga ramai-ramai. Enggak ada acara apa-apa, cuma berlibur saja dan kita ramai-ramai. Tidak ada kaitan pekerjaan di Jakarta. Kita hanya sekedar berlibur. Saya sama mas Wawan hanya satu kali ke Bali," tuturnya.

Tapi Jennifer mengaku lupa kapan waktu persis jalan-jalan gratis ke Bali dan Melbourne. Sebelum keberangkatan dari Jakarta, sudah lebih dulu direncanakan. Jennifer mengungkapkan, saat berwisata di Melbourne yang berangkat ada banyak orang.

"Kita berangkat ramai-ramai ke sana (Melbourne). Kebetulan, Alhamdulilah, dikasih fasilitas gratis ke sana. Gratis dari Pak Wawan. Kebetulan waktu di Melbourne tinggal di (kediaman) almarhun om saya," ujarnya.

Hakim Sudani mengejar kesaksian Jennifer. Berdasarkan dakwaan atas nama Wawan dan barang bukti yang dimiliki KPK, Wawan memiliki satu unit apartemen di Melbourne, Australia. Karenanya hakim Sudani menanyakan apakah pernah tinggal di apartemen tersebut selama Jennifer, Wawan, dan teman-teman berada di Melbourne.

Jennifer mengklaim tidak tahu menahu Wawan punya apartemen di Melbourne. Hakim Sudani mengonfirmasi ulang Jennifer dan Wawan pergi ramai-ramai dengan siapa saja. Jennifer hanya menyebutkan dengan teman-teman Wawan.

"Siapa itu?," tanya hakim Sudani. "Siapa ya namanya, lupa, namanya susah-susah, Bu," jawab Jennifer.

"Kalau Pak Wawan inget ya?," tanya hakim Sudani lagi. "Paling gampang," kata Jennifer.

"Sama siapa saja?" kata Hakim Sudani kembali bertanya.

"Aku waktu itu aku berdua sama temen aku perempuan. Mas Wawan sama temannya," jawab Jennifer lagi.

"Habis itu ke mana lagi?" kejar hakim Sudani.

"Sudah cuma ke situ aja," tutur Jennifer.

Seorang anggota majelis hakim mendalami keterangan Jennifer ihwal kartu kredit, limitnya, dan penggunaan isi kartu kredit untuk kebutuhan apa saja.

Jennifer mengatakan, seingat dia limit kartu kredit tersebut sejumlah Rp50 juta. Dia mengungkapkan, kartu kredit tersebut sudah dua kali dipakai.

Pertama, untuk pembelian kosmetik dengan harga sekitar kurang dari Rp2 juta. Kedua, untuk kebutuhan Jennifer menonton konser dengan biaya sekitar Rp20 juta.

"Baru kepakai dua kali. Beli kosmetik dan nonton konser," ucap Jennifer.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)