Kasus Pengadaan Proyek di Kalimantan Timur, KPK Eksekusi Pemberi Suap

Kamis, 12 Maret 2020 - 06:32 WIB
Kasus Pengadaan Proyek di Kalimantan Timur, KPK Eksekusi Pemberi Suap
Kasus Pengadaan Proyek di Kalimantan Timur, KPK Eksekusi Pemberi Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Hartoyo merupakan terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Hartoyo diduga sebagai pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Andi Tejo Sukmono.

"(Hartoyo) diesekusi di Lapas Klas II A Samarinda pada Rabu (11/3/2020)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020). (Baca juga: Kepala BPJN XII Kementerian PUPR Jadi Tersangka Penerima Suap)

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan negeri tindak pidana korupsi Samarinda, Kalimantan Timur. "Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan pidana kurungan," ungkap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Refly Ruddy Tengkere; Andi Tejo Sukmono; dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly diduga menerima suap dari Hartoyo, senilai Rp2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp 200-300 juta.

Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp1,59 miliar dan tunai Rp3,25 miliar.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp155,5 miliar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)