Kepala BPJN XII Kementerian PUPR Jadi Tersangka Penerima Suap

Kamis, 17 Oktober 2019 - 02:17 WIB
Kepala BPJN XII Kementerian PUPR Jadi Tersangka Penerima Suap
Kepala BPJN XII Kementerian PUPR Jadi Tersangka Penerima Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR Refly Tuddy Tangkere, sebagai tersangka penerima suap Rp2,1 miliar. BPJN XII Balikpapan membawahi Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) di Samarinda, Kalimantan Timur dan Jakarta setelah laporan masyarakat dan informasi adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking.

Transaksi ini diduga terkait dengan pengadaan proyek-proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019 yang diadakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Timur BPJN XII Kementerian PUPR.

Total, tutur Agus, ada delapan orang yang dibekuk tim KPK. Mereka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan pada Kementerian PUPR Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono, Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo, Komisaris PT HTT Lis Isyana, Pimpinan Cabang Provinsi Kalimantan Timur PT Budi Bakti Prima (BPP) Setia Budi Utomo, Bendahara Lapangan PT BPP Budi Santoso, Staf Keuangan PT HTT Rosiani, dan Aprilia Rahmadani (swasta).

Setelah membekuk Andi Tejo Sukmono, tim membawa Andi ke rumahnya di Samarinda dan dilakukan penyitaan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan yang diduga digunakan sebagai sarana penerimaan uang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para disusul dengan gelara perkara (ekspose) kemudian diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka. Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Hartoyo.

"Tersangka RRT (Refly Tuddy Tangkere) diduga menerima uang tunai dari tersangka HTY (Hartoyo) dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar. Tersangka ATS (Andi Tejo Sukmon) menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Dia menggariskan, ada sembilan konstruksi umum dalam kasus ini. Pertama, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur pada BPJN XII Kementerian PUPR mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar. Kedua, PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Ketiga, dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi.

"Commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," tegas Agus.

Keempat, commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer. Kelima, Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing sekitar Rp200 juta hingga 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar. Uang terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.

Keenam, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo. Ketujuh, Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking.

Rekening tersebut, tutur Agus, dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan. Pasalnya perusahaan itu baru diumumkan sebagai pemenang lelang pada 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

Kedelapan, rekening tersebut menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Andi sebesar Rp630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar.

Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. 'Gaji' tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh Rosiana, staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5385 seconds (0.1#10.140)