Bersaksi di Kasus Nurhadi, Iwan Liman Ditengarai Berlindung di KPK
A
A
A
JAKARTA - Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto mengungkapkan, adiknya pada 2015 pernah kerja sama bisnis bersama menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Namun kerja sama tersebut dimanipulasi oleh Iwan Cendekia Liman. Iwan Liman merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: KPK Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Ksatria dan Tak Terus Sembunyi)
Menurut Hengky, Iwan Liman diduga berlindung pada KPK. Iwan, kata Hengky, juga sedang dijerat kasus pemalsuan dan penggelapan mobil.
"Iwan pernah di penjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi," ujar Hengky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hengky pun menceritakan adiknya pernah ditemui oleh seorang bernama Nana yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Cendekia Liman saat berada di Bandara Juanda, Surabaya. Nana diutus agar Iwan Liman dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto.
Hal itu, lanjut Hengky, dilakukan karena Iwan Liman telah memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek milik Hiendra. Padahal, cek tersebut dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembiayaan PLTMH.
Dikesempatan berbeda, kesaksian Iwan pun diragukan mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya.
Bahkan kata Yosef, bukti-bukti yang digunakan ke KPK merupakan hasil rekayasa Rezky kepada Iwan untuk menarik dana yang digelapkan.
"Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan Iwan Liman sengaja merekayasa permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang," kata Yosef.
Yosef menjelaskan berdasarkan pengakuan Rezky, masalah PK diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra pada saat mengantar dokumen PLTMH pada Oktober 2015.
"Nah bukti chating melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus kalah/ditolak 4 (empat) bulan sebelumnya (yang diputus kalah/ditolak pada 18 Juni 2015 dan baru diketahui dan disampaikan kepada Iwan Liman pada 16 Oktober 2015) inilah yang diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono, karena telah dipenjarakan selama 3 tahun," beber dia.
Menurut dia, kasus ini murni masalah pidana umum antara Rezky dan Iwan. "Tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat," tutur Yosef.
Namun kerja sama tersebut dimanipulasi oleh Iwan Cendekia Liman. Iwan Liman merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: KPK Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Ksatria dan Tak Terus Sembunyi)
Menurut Hengky, Iwan Liman diduga berlindung pada KPK. Iwan, kata Hengky, juga sedang dijerat kasus pemalsuan dan penggelapan mobil.
"Iwan pernah di penjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi," ujar Hengky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hengky pun menceritakan adiknya pernah ditemui oleh seorang bernama Nana yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Cendekia Liman saat berada di Bandara Juanda, Surabaya. Nana diutus agar Iwan Liman dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto.
Hal itu, lanjut Hengky, dilakukan karena Iwan Liman telah memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek milik Hiendra. Padahal, cek tersebut dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembiayaan PLTMH.
Dikesempatan berbeda, kesaksian Iwan pun diragukan mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya.
Bahkan kata Yosef, bukti-bukti yang digunakan ke KPK merupakan hasil rekayasa Rezky kepada Iwan untuk menarik dana yang digelapkan.
"Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan Iwan Liman sengaja merekayasa permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang," kata Yosef.
Yosef menjelaskan berdasarkan pengakuan Rezky, masalah PK diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra pada saat mengantar dokumen PLTMH pada Oktober 2015.
"Nah bukti chating melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus kalah/ditolak 4 (empat) bulan sebelumnya (yang diputus kalah/ditolak pada 18 Juni 2015 dan baru diketahui dan disampaikan kepada Iwan Liman pada 16 Oktober 2015) inilah yang diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono, karena telah dipenjarakan selama 3 tahun," beber dia.
Menurut dia, kasus ini murni masalah pidana umum antara Rezky dan Iwan. "Tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat," tutur Yosef.
(maf)