KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan

Rabu, 11 Maret 2020 - 15:00 WIB
KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan
KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak, mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi whatsapp (WA) yang diduga dari handphone Imam Nahrawi.

Diduga Imam Nahrawi sempat mengudate status melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/3/2020) lalu. Kemudian pada Jumatnya (6/3/2020), Karutan KPK melakukan sidak dan didapati handphone di rutan Imam Nahrawi.

(Baca juga: Diduga Update Status WA saat di Rutan, KPK Sita HP Mantan Menpora)

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar petugas di rutan yang didiami oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, harus ditindak tegas.

Karena dianggap kecolongan sehingga Imam bisa mengunggah foto melalui telepon genggamnya. "Jika temuan itu benar maka KPK mesti mengambil tindakan tegas terhadap petugas Rutan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/3/2020).

Tak hanya memberikan sanksi kepada petugas rutan, ICW juga berharap Majelis Hakim tindak pidana korupsi dapat memperberat hukuman Imam karena diduga sengaja menggunakan telepon genggam saat menjalani masa penahanan.

"Selain itu, perilaku Imam yang diduga membawa telepon genggam tersebut semestinya dijadikan pemberat hukuman di persidangan, karena tidak kooperatif terhadap penegakan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim, handphone yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Penyitaan itu terkait unggahan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor tertera Imam Nahrawi pada Kamis (5/3/2020).

Imam sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018.

Imam sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak September 2019 lalu. "Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)