KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan

Rabu, 11 Maret 2020 - 15:00 WIB
KPK Diminta Tegas jika...
KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak, mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi whatsapp (WA) yang diduga dari handphone Imam Nahrawi.

Diduga Imam Nahrawi sempat mengudate status melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/3/2020) lalu. Kemudian pada Jumatnya (6/3/2020), Karutan KPK melakukan sidak dan didapati handphone di rutan Imam Nahrawi.

(Baca juga: Diduga Update Status WA saat di Rutan, KPK Sita HP Mantan Menpora)

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar petugas di rutan yang didiami oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, harus ditindak tegas.

Karena dianggap kecolongan sehingga Imam bisa mengunggah foto melalui telepon genggamnya. "Jika temuan itu benar maka KPK mesti mengambil tindakan tegas terhadap petugas Rutan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/3/2020).

Tak hanya memberikan sanksi kepada petugas rutan, ICW juga berharap Majelis Hakim tindak pidana korupsi dapat memperberat hukuman Imam karena diduga sengaja menggunakan telepon genggam saat menjalani masa penahanan.

"Selain itu, perilaku Imam yang diduga membawa telepon genggam tersebut semestinya dijadikan pemberat hukuman di persidangan, karena tidak kooperatif terhadap penegakan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim, handphone yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Penyitaan itu terkait unggahan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor tertera Imam Nahrawi pada Kamis (5/3/2020).

Imam sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018.

Imam sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak September 2019 lalu. "Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Sambut Firli Bahuri,...
Sambut Firli Bahuri, Pemuda Aceh Dukung Pemberantasan Korupsi
KPK Teken MoU Pengaduan...
KPK Teken MoU Pengaduan Korupsi dengan 21 Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved