KPK Lelang Tanah Hasil Rampasan Korupsi di Manado
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Barang rampasan tersebut yakni dua bidang tanah milik mantan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Direktorat Cipta Karya KemenPUPR, Anggiat P Nahot Simaremare.
"KPK kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020).
(Baca juga: Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Moge dan Mobil Mewah)
Pelelangan tersebut untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun, dua bidang tanah yang akan dilelang yakni, satu paket bidang tanah dalam satu hamparan luas total 80 m² berikut bangunan ruko di atasnya, terdiri dari SHGB nomor 163/ Titiwungen Selatan atasnama Gatot Prayogo seluas 40 m2. Kemudian, SHGB nomor 164/ Titiwungen Selatan atasnama Gatot Prayogo luas 40 m2.
"Bidang tanah itu terletak di kawasan Mega Mas, kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," imbuhnya.
Pelelangan itu akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Nantinya, pelelangan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2020 di kantor KPKNL Manado.
"KPK kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020).
(Baca juga: Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Moge dan Mobil Mewah)
Pelelangan tersebut untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun, dua bidang tanah yang akan dilelang yakni, satu paket bidang tanah dalam satu hamparan luas total 80 m² berikut bangunan ruko di atasnya, terdiri dari SHGB nomor 163/ Titiwungen Selatan atasnama Gatot Prayogo seluas 40 m2. Kemudian, SHGB nomor 164/ Titiwungen Selatan atasnama Gatot Prayogo luas 40 m2.
"Bidang tanah itu terletak di kawasan Mega Mas, kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," imbuhnya.
Pelelangan itu akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Nantinya, pelelangan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2020 di kantor KPKNL Manado.
(maf)