MPR: Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kritik ke Pemerintah

Selasa, 10 Maret 2020 - 11:54 WIB
MPR: Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kritik ke Pemerintah
MPR: Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kritik ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebuah kritikan keras untuk pemerintah. Sebab, pemerintah tidak mematuhi kesepakatan bersama DPR dalam beberapa rapat sebelumnya yang memutuskan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

"Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah, karena kalau itu urusannya di MA, itu bukan undang-undang, tetapi peraturan presiden, sebab MA tidak memang mengurus undang-undang," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Negara Dengarkan Suara Rakyat)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengurus judicial review tentang Undang-undang. "Jadi, ini kritik bagi pemerintah, harusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX, kan sudah sering rapat dengan DPR Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi," ungkapnya.

Pria yang akrab dipanggil HNW ini mengaku sering menerima keluhan masyarakat di daerah pemilihannya tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Warga mengeluhkan memang naik Rp42.000 kata mereka, saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Kemenkes dan DPR Komisi IX," ujarnya.

Dia melanjutkan, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansori Siregar sudah menyampaikan pemerintah tidak menghormati DPR dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR, keinginan PKS. PKS dengan berkali-kali, dengan sangat keras, menolak kenaikan BPJS kelas 3 itu," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6060 seconds (0.1#10.140)