IPW: Penjualan Barang Bukti Masker Melanggar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan, sebaiknya polisi tidak menjual masker sebagai barang sitaan karena berpotensi penyalahgunaan wewenang. "Namun jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, masker tersebut dibagikan gratis saja ke masyarakat," kata Neta, Selasa (10/3/2020).
Neta mengatakan, dalam kondisi darurat, polisi, kejaksaan, dan pengadilan dinilai bisa melakukan proses hukum yang kilat sehingga bisa diputuskan masker sitaan tersebut dibagikan secara gratis ke masyarakat. (Baca juga: Negara Harus Hadir Cegah Kepanikan Masyarakat Akibat Kelangkaan Masker)
Menurut dia, penjualan barang sitaan adalah pelanggaran hukum. Jika polisi melakukannya, KPK harus segera mengusutnya. Sebaliknya, setelah ada kesepakatan sidang kilat masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tersebut tidak muncul.
"Diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti. Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri. Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," ungkap dia. (Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tindak Oknum Penimbun Masker)
Lebih lanjut Neta mengatakan, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual oleh siapapun. Sebab, menjual barang bukti hukumannya sangat berat. Di sisi lain, jika polisi atau siapa pun dibiarkan menjual barang bukti, seperti masker, pertanggung jawaban hasil penjualan itu akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi pihak-pihak tersebut. Sebab itu, masker tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.
Dia menambahkan, sebenarnya sejak awal polisi sudah bisa mendeteksi dan menganalisa, apakah kasus-kasus penimbunan masker yang mereka tangkap sebuah pelanggaran hukum atau tidak. Sebab di situlah tolok ukurnya Polri yang promoter yakni profesional, modern dan terpercaya.
"Sehingga bisa dipastikan, jika pun masker sitaan itu dibagikan ke masyarakat tidak akan muncul masalah dikemudian hari. Kecuali jika menangkapnya bukan Polri yang promoter. Meskipun masker sitaan itu dibagikan gratis ke masyarakat, pelaku penimbunan ya harus tetap diproses ke pengadilan," tegasnya.
Neta mengatakan, dalam kondisi darurat, polisi, kejaksaan, dan pengadilan dinilai bisa melakukan proses hukum yang kilat sehingga bisa diputuskan masker sitaan tersebut dibagikan secara gratis ke masyarakat. (Baca juga: Negara Harus Hadir Cegah Kepanikan Masyarakat Akibat Kelangkaan Masker)
Menurut dia, penjualan barang sitaan adalah pelanggaran hukum. Jika polisi melakukannya, KPK harus segera mengusutnya. Sebaliknya, setelah ada kesepakatan sidang kilat masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tersebut tidak muncul.
"Diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti. Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri. Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," ungkap dia. (Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tindak Oknum Penimbun Masker)
Lebih lanjut Neta mengatakan, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual oleh siapapun. Sebab, menjual barang bukti hukumannya sangat berat. Di sisi lain, jika polisi atau siapa pun dibiarkan menjual barang bukti, seperti masker, pertanggung jawaban hasil penjualan itu akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi pihak-pihak tersebut. Sebab itu, masker tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.
Dia menambahkan, sebenarnya sejak awal polisi sudah bisa mendeteksi dan menganalisa, apakah kasus-kasus penimbunan masker yang mereka tangkap sebuah pelanggaran hukum atau tidak. Sebab di situlah tolok ukurnya Polri yang promoter yakni profesional, modern dan terpercaya.
"Sehingga bisa dipastikan, jika pun masker sitaan itu dibagikan ke masyarakat tidak akan muncul masalah dikemudian hari. Kecuali jika menangkapnya bukan Polri yang promoter. Meskipun masker sitaan itu dibagikan gratis ke masyarakat, pelaku penimbunan ya harus tetap diproses ke pengadilan," tegasnya.
(cip)