Kubu Zulhas Persilakan Kubu Mulfachri Ajukan Gugatan

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:30 WIB
Kubu Zulhas Persilakan...
Kubu Zulhas Persilakan Kubu Mulfachri Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - Kubu Ketua Umum (Ketum) PAN terpilih Zulkifli Hasan (Zulhas) mempersilakan kepada kubu Mulfachri Harahap (MH) untuk mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kubu Zulhas menuding bahwa gugatan itu muncul lantaran MH kalah dalam pemilihan di Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 10-12 Februari lalu.

Pendukung Zulhas, Viva Yoga Mauladi mempertanyakan alasan kubu MH tidak menerima kemenangan Zulhas dalam Kongres lantaran dugaan kecurangan dan lain sebagainya. Padahal, Kongres berlangsung secara konstitusional. (Baca juga: PAN Masih Memanas, Kubu Mulfachri Harahap Gugat Hasil Kongres )

“Hehehe.. nggak bosen omongannya begitu. Pertama, Zulkfli Hasan terpilih secara sah di Kongres yang konstitusional ya. Kedua, proses pemilihan berlangsung secara konstitusional, buktinya seluruh kandidat berpidato singkat untuk memutuskan dia maju terus atau tidak,” ujar Viva saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Bahkan, Viva melanjutkan saat masing-masing kandidat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato singkat, Asman Abnur menyatakan mundur, Dradjad Wibowo menyatakan maju dan Mulfachri sendiri menyatakan siap maju dan siapapun yang terpilih harus didukung bersama. Menurutnya proses itu sudah selesai tanpa ada keberatan dari pihak manapun kala itu.

“Jadi, proses pemilihan berlangsung secara jujur dan konstitusional, kalau kemudian yang dijadikan dasar soal pembahasan AD/ART, LPJ (laporan pertanggungjawaban), itu juga bisa dibuka, LPJ diterima oleh rapat pleno Kongres, untuk AD/ART diserahkan ke Tim Perumus dan Timsin untuk menyempurnakan redaksi,” terangnya.

Namun, Viva mempersilakan kubu Mulfachri untuk menggugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika kemudian proses itu dinilai tidak konstitusional karena kubu mereka kalah. (Baca juga: Amien Rais Dinilai Belum Bergandengan Tangan dengan Zulhas )

“Kalau hal itu dianggap tidak konstitusional karena kalah kemudian menganggap tidak konstitusional ya silakan untuk menempuh jalur sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Viva.
(kri)
Berita Terkait
Eko Patrio Maju Lagi...
Eko Patrio Maju Lagi Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta 2020-2025
9 DPD PAN di Sulsel...
9 DPD PAN di Sulsel Akan Segera Menggelar Musyawarah Daerah
Petahana Berjaya di...
Petahana Berjaya di Musyawarah Daerah PAN Gelombang Pertama
Musyawarah Daerah PAN...
Musyawarah Daerah PAN Diagendakan Digelar Besok Secara Virtual
Deretan Gubernur dan...
Deretan Gubernur dan Menteri Hadiri Bimtek PAN di Bali
Erick Thohir Sebut PAN...
Erick Thohir Sebut PAN Bakal Jadi Partai Besar dan Solid
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved