PAN Masih Memanas, Kubu Mulfachri Harahap Gugat Hasil Kongres
A
A
A
JAKARTA - Kubu Mulfachri Harahap menolak hasil Kongres V Partai Amanat Nasional (PAN) yang menetapkan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2020-2025. Mulfachri adalah kandidat Ketua Umum PAN yang kalah dalam kongres tersebut.
Recanacna kubu Mulfachri akan mengajukan gugatan atas keterpilihan Zulhas dalam kongres yang digelar pada 10-12 Februari lalu itu
“Kita melakukan langkah langkah hukum resmi dan menyampaikan surat ke pemerintah, menolak hasil kongres,” kata Koordinator Tim Konsolidasi Lapangan Pemenangan Mulfachri sekaligus Ketua DPW PAN Sulawesi Barat, Asri Anas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca Juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Seburuk Partai Saya)
Asri juga mengirimkan dua lembar resolusi dari kubu Mulfachri yang mengkritik keras perhelatan Kongres V PAN di Kendari. Mereka menuding demokrasi telah dibajak dalam kongres tersebut jarena banyak penyimpangan dan kesewenangan dari sejak penetapan peserta, penyelenggaraan hingga penetapan hasil kongres.
Kubu Mulfachri juga menuding ada pelanggaran beberapa pasal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang agenda kongres antara lain tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban DPP sehingga tidak ada pemandangan umum dari daerah atau wilayah.
Dalam kongres juga tidak ada pembahasan agenda PAN lima tahun ke depan, tidak ada sidang komisi-komisi untuk mendalami berbagai aspek perjuangan PAN, juga tidak tidak ada pembahasan AD/ART, tidak ada pembahasan garis besar program kerja, apalagi sampai pada rekomendasi.
Resolusi tersebut juga menyoroti soal "insiden kursi terbang" yang menyebabkan puluhan kader luka-luka. Insiden itu dinilai swbagai aib yang tertulis dalam sejarah PAN.
Untuk itu, para pendukung Mulfachri akan menyampaikan bukti-bukti yang tidak terbantahkan kepada Pemerintahan Jokowi, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar menjadi wasit yang adil. Kubu Mulfachri juga sudah mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian secara obyektif dibawah sumpah agar menjadi pertimbangan yang jernih.
“Karena menurut kami telah terjadi pelanggaran konstitusional (beberapa pasal AD/ART dilanggar), pelanggaran moral dan etika politik serta menggunakan kekerasan telanjang dengan jatuhnya 30 korban, di antaranya ada enam peserta kongres yang mengalami luka-luka serius. Ke-30 korban itu bukan secara kebetulan semuanya adalah pendukung MH (Mulfachri Harahap),” tulis kubu Mulfachri dalam resolusinya.
Karena itu, kubu Mulfachri Harahap menyampaikan hal-hal berikut ini:
1. Kami istiqomah memegang teguh Visi dan Misi PAN sejak PAN didirikan oleh Bapak M Amien Rais dan para sahabatnya agar PAN menjadi partai yang kokoh berpijak diatas kepentingan Bangsa & bersama anak bangsa lain berjuang meraih cita-cita bangsa sebagaimana tertera dalam aksara dan dan jiwa UUD 1945. Dan memegang teguh Pancasila sebagai ideologi, falsafah & pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Mengharapkan kepada segenap kader, anggota, simpatisan dan segenap konstituen PAN untuk tetap menjaga, mempertahankan dan menjalankan amanah dan nilai-nilai moral yang menjadi landasan PAN.
3. Mendesak dihentikannya tindakan-tindakan provokatif yang memecah belah melalui pengangkatan Plt. terhadap beberapa DPD PAN di sejumlah Propinsi.
4. Menyampaikan kepada Pemerintah RI untuk mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan PAN yang sepihak hingga sengketa hasil Kongres mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tirtayasa - Jakarta, 3 Maret 2020
Recanacna kubu Mulfachri akan mengajukan gugatan atas keterpilihan Zulhas dalam kongres yang digelar pada 10-12 Februari lalu itu
“Kita melakukan langkah langkah hukum resmi dan menyampaikan surat ke pemerintah, menolak hasil kongres,” kata Koordinator Tim Konsolidasi Lapangan Pemenangan Mulfachri sekaligus Ketua DPW PAN Sulawesi Barat, Asri Anas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca Juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Seburuk Partai Saya)
Asri juga mengirimkan dua lembar resolusi dari kubu Mulfachri yang mengkritik keras perhelatan Kongres V PAN di Kendari. Mereka menuding demokrasi telah dibajak dalam kongres tersebut jarena banyak penyimpangan dan kesewenangan dari sejak penetapan peserta, penyelenggaraan hingga penetapan hasil kongres.
Kubu Mulfachri juga menuding ada pelanggaran beberapa pasal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang agenda kongres antara lain tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban DPP sehingga tidak ada pemandangan umum dari daerah atau wilayah.
Dalam kongres juga tidak ada pembahasan agenda PAN lima tahun ke depan, tidak ada sidang komisi-komisi untuk mendalami berbagai aspek perjuangan PAN, juga tidak tidak ada pembahasan AD/ART, tidak ada pembahasan garis besar program kerja, apalagi sampai pada rekomendasi.
Resolusi tersebut juga menyoroti soal "insiden kursi terbang" yang menyebabkan puluhan kader luka-luka. Insiden itu dinilai swbagai aib yang tertulis dalam sejarah PAN.
Untuk itu, para pendukung Mulfachri akan menyampaikan bukti-bukti yang tidak terbantahkan kepada Pemerintahan Jokowi, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar menjadi wasit yang adil. Kubu Mulfachri juga sudah mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian secara obyektif dibawah sumpah agar menjadi pertimbangan yang jernih.
“Karena menurut kami telah terjadi pelanggaran konstitusional (beberapa pasal AD/ART dilanggar), pelanggaran moral dan etika politik serta menggunakan kekerasan telanjang dengan jatuhnya 30 korban, di antaranya ada enam peserta kongres yang mengalami luka-luka serius. Ke-30 korban itu bukan secara kebetulan semuanya adalah pendukung MH (Mulfachri Harahap),” tulis kubu Mulfachri dalam resolusinya.
Karena itu, kubu Mulfachri Harahap menyampaikan hal-hal berikut ini:
1. Kami istiqomah memegang teguh Visi dan Misi PAN sejak PAN didirikan oleh Bapak M Amien Rais dan para sahabatnya agar PAN menjadi partai yang kokoh berpijak diatas kepentingan Bangsa & bersama anak bangsa lain berjuang meraih cita-cita bangsa sebagaimana tertera dalam aksara dan dan jiwa UUD 1945. Dan memegang teguh Pancasila sebagai ideologi, falsafah & pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Mengharapkan kepada segenap kader, anggota, simpatisan dan segenap konstituen PAN untuk tetap menjaga, mempertahankan dan menjalankan amanah dan nilai-nilai moral yang menjadi landasan PAN.
3. Mendesak dihentikannya tindakan-tindakan provokatif yang memecah belah melalui pengangkatan Plt. terhadap beberapa DPD PAN di sejumlah Propinsi.
4. Menyampaikan kepada Pemerintah RI untuk mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan PAN yang sepihak hingga sengketa hasil Kongres mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tirtayasa - Jakarta, 3 Maret 2020
(dam)