Ini Syarat Dua Pasien Corona Bisa Pulang ke Rumah

Kamis, 05 Maret 2020 - 15:46 WIB
Ini Syarat Dua Pasien...
Ini Syarat Dua Pasien Corona Bisa Pulang ke Rumah
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto memaparkan kondisi pasien positif virus Corona (COVID-19). Dia mengatakan baik kasus nomor 1 maupun 2 dalam kondisi yang stabil.

“Data tiga hari berturut-turut yang saya dapatkan hari ini, kedua pasien sejak datang pun sebenarnya hari ini masih tidak menggunakan oksigen, tidak menggunakan kanal oksigen karena enggak sesak. Dan tidak menggunakan infus karena memang tidak ada kondisi yang berat. Sekarang masih batuk jarang-jarang. Dan sudah tidak panas,” ujarnya di Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/2/2020). (Baca: RSUP Persahabatan Isolasi 10 Pasien Dalam Pengawasan Corona)

Dia mengatakan setelah lima hari masuk rumah sakit akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua pasien tersebut. Jika negatif maka dua hari setelahnya akan kembali dilakukan pemeriksaan kembali.

“Dan mana kala hasilnya negatif akan kita pulangkan,” ucapnya.

Yuri mengatakan bahwa mekanisme ini merupakan standar yang ditetapkan di seluruh dunia. (Baca juga: Empat Orang yang Pernah Kontak WN Jepang di Amigos Akan Diisolasi )
(kri)
Berita Terkait
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Kementerian Kesehatan...
Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
Kemenkes Optimistis...
Kemenkes Optimistis Kebutuhan Vaksin di Indonesia Bakal Terpenuhi
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Kemenkes Restui Pekanbaru...
Kemenkes Restui Pekanbaru Berlakukan PSBB
Konsultasi Kesehatan...
Konsultasi Kesehatan Online Terkait Corona Menurun
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved