Pimpinan DPR Pertanyakan Efektivitas Panja Ketahanan Negara Usulan Komisi I
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi I DPR yang mewacanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Negara yang menjadikan TNI sebagai garda terdepan penanganan wabah corona (Covid-19).
Namun, Dasco juga mempertanyakan efektivitas panja tersebut mengingat DPR sedang memasuki masa reses dan baru akan bersidang pada 23 Maret mendatang. Sementara, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya.
"Wacana Komisi I membuat Panja Corona yang dikaitkan dengan ketahanan negara dan kita lihat dari rilis media bahwa ada teman Komisi I meminta militer di depan untuk penanganan corona. Saya pikir pada saat ini kan pemerintah sudah melakukan hal-hal yang diperlukan untuk penanganan corona tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Komite Nasional Terkait Virus Corona).
Menurut Dasco, terbentuk tidaknya panja tersebut tergantung pada Komisi I nantinya karena DPR sedang dalam masa reses dan sekitar tiga minggu lagi DPR baru beraktivitas di Gedung Parlemen Senayan.
"Nanti kita lihat apakah panja tersebut akan efektif atau tidak mengingat jeda waktu ini penanganan-penanganan serupa terus dilakukan oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Karena itu, Dasco menuturkan bahwa setiap Komisi berhak membentuk panja. Hanya saja, dia mempertanyakan efektivitas panja tersebut mengingat panja itu baru akan bekerja tiga minggu mendatang, sementara pemerintah juga sudah bekerja. "Namun nanti kita lihat masih efektif atau tidak karena waktu yang masih tiga minggu lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyebaran virus corona yang mengkhawatirkan di beberapa negara, temasuk Indonesia membuat Komisi I DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Negara untuk Virus Covid-19, dengan mitra utama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan BIN.
Menurut anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Panja ini akan memastikan kelengkapan instrumen ketahanan negara dalam menghadapi dampak multidimensi virus corona, baik dari aspek kesiapan pencegahan penyebaran, penangkalan, dan pemulihan, dan dampak ekonomi. (Baca Juga: Beda dengan Demokrat, PKS Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpres Corona).
Namun, Dasco juga mempertanyakan efektivitas panja tersebut mengingat DPR sedang memasuki masa reses dan baru akan bersidang pada 23 Maret mendatang. Sementara, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya.
"Wacana Komisi I membuat Panja Corona yang dikaitkan dengan ketahanan negara dan kita lihat dari rilis media bahwa ada teman Komisi I meminta militer di depan untuk penanganan corona. Saya pikir pada saat ini kan pemerintah sudah melakukan hal-hal yang diperlukan untuk penanganan corona tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Komite Nasional Terkait Virus Corona).
Menurut Dasco, terbentuk tidaknya panja tersebut tergantung pada Komisi I nantinya karena DPR sedang dalam masa reses dan sekitar tiga minggu lagi DPR baru beraktivitas di Gedung Parlemen Senayan.
"Nanti kita lihat apakah panja tersebut akan efektif atau tidak mengingat jeda waktu ini penanganan-penanganan serupa terus dilakukan oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Karena itu, Dasco menuturkan bahwa setiap Komisi berhak membentuk panja. Hanya saja, dia mempertanyakan efektivitas panja tersebut mengingat panja itu baru akan bekerja tiga minggu mendatang, sementara pemerintah juga sudah bekerja. "Namun nanti kita lihat masih efektif atau tidak karena waktu yang masih tiga minggu lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyebaran virus corona yang mengkhawatirkan di beberapa negara, temasuk Indonesia membuat Komisi I DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Negara untuk Virus Covid-19, dengan mitra utama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan BIN.
Menurut anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Panja ini akan memastikan kelengkapan instrumen ketahanan negara dalam menghadapi dampak multidimensi virus corona, baik dari aspek kesiapan pencegahan penyebaran, penangkalan, dan pemulihan, dan dampak ekonomi. (Baca Juga: Beda dengan Demokrat, PKS Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpres Corona).
(zik)