Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:20 WIB
Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya
Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM ini berlaku di 188 negara.

"Jadi tidak hanya di wilayah Asia saja, tapi di seluruh dunia SIM Internasional ini berlaku," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran SIM International di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni, Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito, serta perwakilan dari dinas terkait yang bekerja sama dalam pembuatan SIM Internasional Online.

Istiono menuturkan, untuk mendapatkan SIM internasional ini masyarakat tinggal mendaftar saja melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Setelah mengisi formulir lalu membayar melalui transfer bank. Kemudian, datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

"Pada saat datang bawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, dan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran. Setelah itu SIM Internasional akan langsung jadi, hanya tunggu 10-15 menit saja," ucapnya.

Biaya pembuatan SIM international Rp250.000 baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sedangkan biaya untuk perpanjangan Rp225.000. "SIM internasional ini berlaku selama 3 tahun mulai penerbitan," ungkap jenderal bintang dua ini.

Ia menambahkan langkah ini merupakan salah satu wujud meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses. "Ini selalu ya, kepolisian ini paling cepat untuk merespons dan berbenah wilayah kita harus bebas korupsi," tutupnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)