Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:20 WIB
Korlantas Terbitkan...
Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM ini berlaku di 188 negara.

"Jadi tidak hanya di wilayah Asia saja, tapi di seluruh dunia SIM Internasional ini berlaku," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran SIM International di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni, Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito, serta perwakilan dari dinas terkait yang bekerja sama dalam pembuatan SIM Internasional Online.

Istiono menuturkan, untuk mendapatkan SIM internasional ini masyarakat tinggal mendaftar saja melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Setelah mengisi formulir lalu membayar melalui transfer bank. Kemudian, datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

"Pada saat datang bawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, dan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran. Setelah itu SIM Internasional akan langsung jadi, hanya tunggu 10-15 menit saja," ucapnya.

Biaya pembuatan SIM international Rp250.000 baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sedangkan biaya untuk perpanjangan Rp225.000. "SIM internasional ini berlaku selama 3 tahun mulai penerbitan," ungkap jenderal bintang dua ini.

Ia menambahkan langkah ini merupakan salah satu wujud meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses. "Ini selalu ya, kepolisian ini paling cepat untuk merespons dan berbenah wilayah kita harus bebas korupsi," tutupnya.
(poe)
Berita Terkait
Akademisi Nilai Polri...
Akademisi Nilai Polri Punya Landasan Kuat Bidang Regident dan SIM
Guru Besar Apresiasi...
Guru Besar Apresiasi Langkah Nyata Adaptasi Kebiasaan Baru Polri
Polri : Pembuatan SIM...
Polri : Pembuatan SIM dengan Syarat Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Bikin SIM Internasional...
Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya
Pelayanan Samsat Kembali...
Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Mulai Hari Ini Layanan...
Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka
Berita Terkini
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
15 menit yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
16 menit yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
37 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
42 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved