Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:20 WIB
Korlantas Terbitkan...
Korlantas Terbitkan SIM Internasional Berlaku di 188 Negara, Ini Cara Membuatnya
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM ini berlaku di 188 negara.

"Jadi tidak hanya di wilayah Asia saja, tapi di seluruh dunia SIM Internasional ini berlaku," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran SIM International di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni, Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito, serta perwakilan dari dinas terkait yang bekerja sama dalam pembuatan SIM Internasional Online.

Istiono menuturkan, untuk mendapatkan SIM internasional ini masyarakat tinggal mendaftar saja melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Setelah mengisi formulir lalu membayar melalui transfer bank. Kemudian, datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

"Pada saat datang bawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, dan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran. Setelah itu SIM Internasional akan langsung jadi, hanya tunggu 10-15 menit saja," ucapnya.

Biaya pembuatan SIM international Rp250.000 baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sedangkan biaya untuk perpanjangan Rp225.000. "SIM internasional ini berlaku selama 3 tahun mulai penerbitan," ungkap jenderal bintang dua ini.

Ia menambahkan langkah ini merupakan salah satu wujud meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses. "Ini selalu ya, kepolisian ini paling cepat untuk merespons dan berbenah wilayah kita harus bebas korupsi," tutupnya.
(poe)
Berita Terkait
Akademisi Nilai Polri...
Akademisi Nilai Polri Punya Landasan Kuat Bidang Regident dan SIM
Polri : Pembuatan SIM...
Polri : Pembuatan SIM dengan Syarat Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Guru Besar Apresiasi...
Guru Besar Apresiasi Langkah Nyata Adaptasi Kebiasaan Baru Polri
Bikin SIM Internasional...
Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya
Pelayanan Samsat Kembali...
Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Mulai Hari Ini Layanan...
Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved