Mahfud: Kesimpulannya RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:04 WIB
Mahfud: Kesimpulannya...
Mahfud: Kesimpulannya RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam omnibus law yang diserahkan ke DPR masih bisa diperbaiki.

Hal itu dikatakan Mahfud menjawab keberatan kalangan buruh dan sejumlah pihak. "Kesimpulannya (draft) RUU Cipta Kerja itu masuk RUU. Sehingga masih bisa diperbaiki, masih panjang, masih luas," ujarnya, Kamis (27/2/2020). (Baca juga: Diundang Menko Polhukam Rakorsus, KSPI Minta Omnibus Law Dikaji Ulang )

Untuk itu Mahfud menyatakan, dibutuhkan peran serta dari masyarakat untuk memperbaiki dan mengritisi draft tersebut. Mengingat, pembahasan akan dilakukan di DPR. Ia pun mempersilakan kepada semua elemen masyarakat ikut memperbaiki seluruh pasal yang terkandung dalam omnibus law.

"Nah selama pembahasan di DPR siapa pun yang punya pendapat lain yang ingin mengoreksi itu bisa," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu mencermati setidaknya ada tiga yang muncul dalam RUU tersebut. Pertama, tidak sependapat dengan resolusi yang mengatur soal jam lembur dan upah yang diterapkan masing-masing daerah.

"Nah kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa dibahas aja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," jelasnya.

Kedua, Mahfud menduga masyarakat masih belum paham tentang RUU itu. Dengan demikian, momentum pembahasan di DPR menjadi cara untuk mengonfirmasi ketidakpamahaman tersebut.

Ketiga, kata Mahfud, soal adanya salah ketik seperti yang muncul dalam Pasal 170 bisa dibahas lebih lanjut kenapa bisa terjadi kesalahan ketik. Menurut Mahfud dalam sidang kabinet, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki. (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran )

"Kalau enggak sependapat ayuk gimana ngatur yang baik. Kalau tidak paham mari pemahaman yang bener seperti ini. Jadi tiga hal itu aja sebenarnya," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mahfud MD Klaim Omnibus...
Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Tinggal Diketok, Airlangga: Lahirnya Tranformasi Ekonomi
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved