Diundang Menko Polhukam Rakorsus, KSPI Minta Omnibus Law Dikaji Ulang

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:00 WIB
Diundang Menko Polhukam Rakorsus, KSPI Minta Omnibus Law Dikaji Ulang
Diundang Menko Polhukam Rakorsus, KSPI Minta Omnibus Law Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Sejumlah pimpinan organisasi serikat pekerja dan kalangan buruh diundang Menko Polhukam, Mahfud MD mengikuti rapat koordinasi khusus (Rakorsus) dengan sejumlah menteri terkait membahas RUU dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku dalam rapat itu pihaknya meminta agar omnibus law didiskusikan ulang. (Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Penzaliman terhadap Buruh )

"Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa, dan kami berpendapat tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden, yaitu mengundang investasi datang ke Indonesia, tapi secara bersamaan tetap menjaga kesejahteraan para buruh," ujar Said di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Di sisi lain, kata Said, Presiden Jokowi juga sudah meminta dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja melibatkan stakeholder lain dan dilakukan 'public hiring' terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Said, harus ada pembagian secara jelas tentang ketenagakerjaan baik yang terkait hak buruh dan aktivitas organisasi buruh yang memperjuangkan hak mereka. (Baca Juga: Omnibus Law dan Kekerasan Struktural)

"Ada sembilan alasan, misal kita sampaikan upah minimum hilang, pesangon hilang, jam kerja yang bersifat eksploitatif, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup dan lain sebagainya, ada sembilan," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)