Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:17 WIB
Kuasa Hukum Sebut KPK...
Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap memaksakan memeroses kliennya.

Padahal, kata Maqdir, Nurhadi masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak perduli,” ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Maqdir juga menyoroti langkah tim KPK menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 25 Februari dan rumah mertua Nurhadi di Tulungagung pada hari ini.

Maqdir menyatakan kuasa hukum belum mendapat informasi resmi soal penggeledahan tersebut sebelumnya.

Namun, lanjut Maqdir, bila rumor yang menyebut penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan, maka itu sudah menyalahi aturan.

"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan penggeledahan itu tidak sah," tuturnya.

KPK pun telah menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga menjadi buronan KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap diduga dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
ICW Minta KPK Gali Potensi...
ICW Minta KPK Gali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain
Buronan Suap di MA Nurhadi...
Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Langsung Ditahan di Rutan KPK
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Berita Terkini
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved