Pengacara Laporkan Penyidik Senior KPK ke Dewas

Rabu, 26 Februari 2020 - 20:00 WIB
Pengacara Laporkan Penyidik Senior KPK ke Dewas
Pengacara Laporkan Penyidik Senior KPK ke Dewas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Francois Klimens Orno, Vembriano Lesnussa melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik Cristian ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dugaannya pelanggaran kode etik.

Vembriano mengatakan, klienya Francois Klimens Orno alias Aleka Orno oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dipanggil sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred. Kasusnya dugaan korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.

“Pada 16 Agustus klien saya (Francois Klimens Orno) menenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian,” kata Vembriano dalam surat laporannya ke Dewas KPK yang diterima SINDOnews, Rabu (26/2/2020).

Salah satu kejanggalan dari pertanyaan Hendrik ialah menanyakan terkait pematangan lahan 60 hektare yang dikerjakan PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya pada 2011. “Hendrik bertanya kepada klien saya, apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred,” ujarnya.

Padahal faktanya Francois sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano menilai, apa yang dilakukan Hendrik Cristian dilatarbelakangi politik.

Pasalnya, sambung Vembriano, Hendrik marah dengan kakak kliennya, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno. Program Barnabas dinilai tidak pro rakyat dan akan memindahkan ibu kota Maluku Barat Daya dari Kisar ke Tiakur, Pulau Moa. Hendrik diketahui berasal dari Kisar.

Hendrik dengan kewenangannya sebagai penyidik KPK juga memanggil Barnabas Orno. Namun yang janggal, surat pemanggilan sebagai saksi tidak sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Surat pemanggilan sebagai saksi atas tersangka Hong Arta dalam korupsi pembangunan infastuktur, tapi pertanyaanya masalah Pilbub Maluku Barat Daya, darimana sumber biaya dan pendanaanya,” jelasnya.

Dari hal tersebut, Hendrik dinilai telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan KPK No 7/2003 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman prilaku KPK yang harus berintegritas, berkeadilan dan profesional.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8916 seconds (0.1#10.140)