Pakar Hukum: KPK Wajib Buktikan Perbuatan Eks Sekretaris MA
Selasa, 25 Februari 2020 - 22:00 WIB
Pakar Hukum: KPK Wajib Buktikan Perbuatan Eks Sekretaris MA
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menunjukkan bukti sebagai dasar penetapan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Mudzakir yang sering menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini menilai ada kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena, saat itu penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan menjelang Agus Rahadjo dkk dari jabatannya.
"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan tindak pidana korupsi Nurhadi," tuturnya. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Nurhadi )
Mudzakir juga menilai ditetapkannya Nurhadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan keputusan yang tepat. Karena menurutnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ungkapnya.
Maka dari itu, KPK harus membuktikan perkara yang menjerat Nurhadi ini. Tidak bisa disimpulkan adanya tindak pidana korupsi hanya karena ada keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono.
"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tindak pidana korupsi suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai tindak pidana korupsi disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tuturnya.
"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Mudzakir yang sering menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini menilai ada kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena, saat itu penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan menjelang Agus Rahadjo dkk dari jabatannya.
"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan tindak pidana korupsi Nurhadi," tuturnya. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Nurhadi )
Mudzakir juga menilai ditetapkannya Nurhadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan keputusan yang tepat. Karena menurutnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ungkapnya.
Maka dari itu, KPK harus membuktikan perkara yang menjerat Nurhadi ini. Tidak bisa disimpulkan adanya tindak pidana korupsi hanya karena ada keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono.
"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tindak pidana korupsi suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai tindak pidana korupsi disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tuturnya.
(dam)