Pakar Hukum: KPK Wajib Buktikan Perbuatan Eks Sekretaris MA

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:00 WIB
Pakar Hukum: KPK Wajib...
Pakar Hukum: KPK Wajib Buktikan Perbuatan Eks Sekretaris MA
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menunjukkan bukti sebagai dasar penetapan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Mudzakir yang sering menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini menilai ada kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena, saat itu penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan menjelang Agus Rahadjo dkk dari jabatannya.

"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan tindak pidana korupsi Nurhadi," tuturnya. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Nurhadi )

Mudzakir juga menilai ditetapkannya Nurhadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan keputusan yang tepat. Karena menurutnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ungkapnya.

Maka dari itu, KPK harus membuktikan perkara yang menjerat Nurhadi ini. Tidak bisa disimpulkan adanya tindak pidana korupsi hanya karena ada keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono.

"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tindak pidana korupsi suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai tindak pidana korupsi disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Buronan Suap di MA Nurhadi...
Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Langsung Ditahan di Rutan KPK
ICW Minta KPK Gali Potensi...
ICW Minta KPK Gali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Berita Terkini
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved