Penting Diketahui, Ini 7 Hak Pemilik Data dalam RUU PDP

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:07 WIB
Penting Diketahui, Ini...
Penting Diketahui, Ini 7 Hak Pemilik Data dalam RUU PDP
A A A
JAKARTA - Pemilik data seringkali menjadi pihak yang dirugikan karena data mereka dengan mudahnya tersebar ke berbagai orang atau bahkan institusi tanpa sepengetahuan si pemilik data. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), terdapat tujuh hak pemilik data pribadi yang akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan Komisi I DPR.

"Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, mengatur tentang hak-hak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Untuk pemilik data pribadi, Johnny melanjutkan, selaku subjek data memiliki tujuh hak yakni hak untuk meminta informasi; hak untuk melengkapi, mengakses, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan, dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya; hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya; hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan; hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan profiling; hak terkait penundaan atau pembatasan pemrosesan; dan hak unruk menuntut dan menerima ganti rugi.

Kemudian, sambung Johnny, yang dimaksud dengan pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Dengan demikian, pengendali data pribadi bertanggung jawab atas segala pemrosesan data pribadi. (Baca juga: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi ).

"Dan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi. Lingkup kewajiban baik pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi dapat berbeda, namun tetap memiliki kewajiban dasar bersama," terang politikus Partai Nasdem itu.

Johnny menguraikan, kewajiban prosesor data pribadi adalah pertama, menjaga kerahasiaan data pribadi; kedua, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, termasuk menjaga data pribadi diakses secara tidak sah; ketiga, melindungi pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi; keempat, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi; dan kelima, menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Namun, kata Johnny, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum prosesor memproses data pribadi tersebut. Di antaranya, persetujuan yang sah dan tegas dari pemilik data pribadi, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pemenuhan perlindungan kepentingan yang sah pemilik data pribadi, pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan, pemenuhan kewajiban pengendali data pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum dan/atau, pemenuhan kepentingan yang sah lainnya yang diatur sesuai UU.

"Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum perlindungan data pribadi, RUU ini juga mengatur sanksi administratif, sanksi pidana, dan ganti rugi berdasarkan penyelesaian sengketa perdata. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, ganti kerugian pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan ganti rugi dan/atau denda administratif," terangnya.

"Dan sanksi pidana ditujukan terhadap penyalahgunaan data pribadi, dan penyelesaian sengketa perdata dilakukan terhadap ganti rugi para pihak," tandasnya. (Baca juga: Gunakan Dua Metode, Sensus 2020 Akan Atasi Kesimpangsiuran Data ).
(zik)
Berita Terkait
Diteken Jokowi, Ini...
Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Pelaksanaan RUU Perlindungan...
Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak
Pure Storage Kenalkan...
Pure Storage Kenalkan Generasi Baru Storage as-a-Service dan Ketahanan Data
Darurat Perlindungan...
Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
UU PDP Proses Transisi,...
UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved