KPK Panggil Dirut Waskita Transjawa Toll Road
Selasa, 25 Februari 2020 - 15:17 WIB
KPK Panggil Dirut Waskita Transjawa Toll Road
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) Sapto Santoso terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Selain Sapto, KPK juga memanggil mantan pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba dan Direktur PT Hamada Dayateknindo Asep Setiawan. Kemudian, Kepala Divisi Infra III PT Waskita Aris Mujiono dan seorang pegawai PT Waskita Karya, Nur Utomo. Keempatnya akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR).
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (Baca juga: Penjelasan Dirut Jasa Marga Soal Subkontraktor Fiktif di Proyek Waskita Karya ).
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Selain Sapto, KPK juga memanggil mantan pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba dan Direktur PT Hamada Dayateknindo Asep Setiawan. Kemudian, Kepala Divisi Infra III PT Waskita Aris Mujiono dan seorang pegawai PT Waskita Karya, Nur Utomo. Keempatnya akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR).
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (Baca juga: Penjelasan Dirut Jasa Marga Soal Subkontraktor Fiktif di Proyek Waskita Karya ).
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
(zik)