ICW Sebut 2 Hal Ini Jadi Pemicu Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap KPK

Selasa, 25 Februari 2020 - 10:05 WIB
ICW Sebut 2 Hal Ini...
ICW Sebut 2 Hal Ini Jadi Pemicu Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap KPK
A A A
JAKARTA - Tingkat kepercayaan publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun drastis berdasarkan survei awal 2020. Hal ini didapati dari beberapa hasil survei misal, Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai.

Lalu survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri. Padahal pada tahun 2016-2018, berdasarkan survei nasional yang dilakukan tiga lembaga berbeda, yakni Polling Centre, CSIS, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di peringkat pertama, bahkan mengalahkan kepercayaan publik terhadap Presiden.

"Survei terbaru di atas menggambarkan situasi pemberantasan korupsi yang semakin memburuk dan menipisnya harapan masyarakat Indonesia terhadap KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Kurnia menyebut, tidak dapat dipungkiri situasi terkini KPK banyak mengalami perubahan. Hal itu dipicu setidaknya dua hal. Pertama, seleksi Pimpinan KPK yang buruk membuat pimpinan KPK terpilih sarat kontroversi.(Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA ).

Catatan ICW selama proses pemilihan Pimpinan KPK pada 2019 mengungkap temuan krusial, di antaranya pansel yang mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon.

"Hasilnya, lima Pimpinan KPK yang terpilih memiliki banyak catatan, mulai dari diduga melanggar kode etik maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Belum lagi keterkaitan Pimpinan KPK dengan kasus korupsi yang saat itu tengah disidik KPK," ungkapnya.

Kedua, lanjut Kurnia, Undang-Undang KPK yang dalam proses penyusunannya menjelaskan kepada publik berbagai manuver dan kejanggalan yang ditunjukkan DPR dan Pemerintah/Presiden.

Tidak hanya berhenti pada proses formil pengesahan revisi UU KPK saja, niat untuk melemahkan KPK pun tercermin dari substansi revisi.

"ICW mencatat setidaknya ada 15 poin krusial dalam UU KPK baru. Mulai dari menggeser makna independensi KPK, pembentukan instrumen pengawasan yang keliru, kewenangan berlebih dari Dewan Pengawas, penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, sampai pada alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara."

Bahkan, kata Kurnia, beberapa saat setelah Pimpinan KPK baru terpilih dan UU KPK baru disahkan, dampak buruknya langsung terlihat. Misalnya Pimpinan KPK gagal menjelaskan persoalan terkait rencana penyegelan Kantor DPP PDIP yang batal.

"Lalu Pimpinan KPK gagal melindungi tim KPK yang sedang mencari Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Pimpinan KPK bertindak semena-mena terhadap Penyidik KPK, Kompol Rosa dan Pimpinan KPK memainkan politik gimmick seperti misal menjadi koki nasi goreng," tuturnya.
(zik)
Berita Terkait
Soal Keberadaan Harun...
Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK: Dari Interpol Belum Ada Laporan
Publik Diminta Segera...
Publik Diminta Segera Sampaikan ke KPK jika Tahu Keberadaan Harun Masiku
Soal Keberadaan Harun...
Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid
Mahasiswa Desak KPK...
Mahasiswa Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Deteksi Keberadaan Harun...
Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Terakhir di Luar Negeri
KPK Periksa Kerabat...
KPK Periksa Kerabat Harun Masiku
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved