PN Jaktim Tolak Gugatan Wanprestasi, Begini Pernyataan PT AKI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan PT Abadi Kokoh Insani tidak terbukti melanggar perjanjian dan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Direktur PT Putera Mahakarya, Anton Mabianto atau Nono Wagiono.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Majelis Dwi Dayanto dalam Sidang Gugatan Wanpretasi pada 13 Januari 2020. Nomor perkara tersebut 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim.
Menyikapi keputusan pengadilan, penggugat mengajukan banding. Sebelumnya, penggugat, Direktur PT Putera Mahakarya, Anton Mabianto yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dalam petitumnya menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar secara sekaligus dan seketika.
Penggugat menganggap PT Abadi Kokoh Insani (AKI) yang berlokasi di Jakarta Timur, telah melanggar perjanjian (wanprestasi) terkait penunjukkan PT Putera Mahakarya sebagai agen Pikoli Oil di Jawa Barat.
Direktur PT Abadi Kokoh Insani atau AKI, Haryono melalui kuasa hukumnya, Imas Naeni dan Feri Fernando Depari menilai pernyataan penggugat Anton Mabianto tentang PT AKI menyalahi perjanjian itu sama sekali tidak benar.
“Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 339/Pdt .G/2019/PN Jkt.Tim, tidak terbukti PT AKI melakukan wanprestasi dengan jatuhnya putusan pada tanggal 13 Januari 2020, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” tutur Imas Naeni seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Imas Naeni menambahkan faktanya justru penggugat mempunyai utang kepada PT AKI, yang belum dibayar sejak 2019 lalu.
PT Abadi Kokoh Insani adalah produsen minyak pelumas Pikoli Oil yang telah memegang lisensi SNI (Standard Nasional Indonesia) sejak tahun 2006. Pikoli Oil juga telah memenuhi standar API (American Petroleum Institute), JASO (Japanese Automotive Standard Organization dan NLGI (National Lubricating Grease Institute).
Beberapa produk unggulannya antara lain Gaenwa X untuk motor 4 tak, Pikoli Matic untuk motor bertransmisi otomatis dan Gaenwa Racing Full Synthetic Multi Ester untuk motor balap.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Majelis Dwi Dayanto dalam Sidang Gugatan Wanpretasi pada 13 Januari 2020. Nomor perkara tersebut 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim.
Menyikapi keputusan pengadilan, penggugat mengajukan banding. Sebelumnya, penggugat, Direktur PT Putera Mahakarya, Anton Mabianto yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dalam petitumnya menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar secara sekaligus dan seketika.
Penggugat menganggap PT Abadi Kokoh Insani (AKI) yang berlokasi di Jakarta Timur, telah melanggar perjanjian (wanprestasi) terkait penunjukkan PT Putera Mahakarya sebagai agen Pikoli Oil di Jawa Barat.
Direktur PT Abadi Kokoh Insani atau AKI, Haryono melalui kuasa hukumnya, Imas Naeni dan Feri Fernando Depari menilai pernyataan penggugat Anton Mabianto tentang PT AKI menyalahi perjanjian itu sama sekali tidak benar.
“Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 339/Pdt .G/2019/PN Jkt.Tim, tidak terbukti PT AKI melakukan wanprestasi dengan jatuhnya putusan pada tanggal 13 Januari 2020, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” tutur Imas Naeni seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Imas Naeni menambahkan faktanya justru penggugat mempunyai utang kepada PT AKI, yang belum dibayar sejak 2019 lalu.
PT Abadi Kokoh Insani adalah produsen minyak pelumas Pikoli Oil yang telah memegang lisensi SNI (Standard Nasional Indonesia) sejak tahun 2006. Pikoli Oil juga telah memenuhi standar API (American Petroleum Institute), JASO (Japanese Automotive Standard Organization dan NLGI (National Lubricating Grease Institute).
Beberapa produk unggulannya antara lain Gaenwa X untuk motor 4 tak, Pikoli Matic untuk motor bertransmisi otomatis dan Gaenwa Racing Full Synthetic Multi Ester untuk motor balap.
(dam)