Penyelidikan 36 Perkara Dihentikan, Sandiaga Minta KPK Tidak Kendorkan Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 16:03 WIB
Penyelidikan 36 Perkara...
Penyelidikan 36 Perkara Dihentikan, Sandiaga Minta KPK Tidak Kendorkan Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan 36 perkara korupsi menjadi perbincangan banyak kalangan. Termasuk Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno.

Sandi sapaan akrabnya, mengatakan penghentian penyelidikan itu sudah sesuai dengan Undang-undang KPK yang baru. Publik, katanya, hanya perlu diberi pengertian sejelas mungkin. (Baca juga: KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Sudah Dibahas dengan Penyelidik )

"Kan di UU yang baru memang diperkenankan. Tapi perlu diberikan satu pengertian pada publik mengapa dihentikan dan mengapa tidak diteruskan," ujar Sandi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020).

Meski adanya penghentian penyelidikan, Sandi berharap agar KPK bersama pemeritah menghadirkan pemeritahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Harapan masyarakat dan ini saya terus menerus mengingatkan adalah kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi termasuk di seluruh lini pemerintahan dan BMUN maupun BUMD juga," harapnya.

Tak hanya itu, Sandi berharap penghetian 36 penyelidikan perkara korupsi itu tidak mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi. (Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai)

"Jadi saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa? Sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5406 seconds (0.1#10.140)