KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Sudah Dibahas dengan Penyelidik
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 penyelidikan dugaan korupsi telah dibicarakan oleh para penyelidik lembaga antikorupsi itu.
"Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai)
Usai pembahasan dengan penyelidik, lanjut Alexander, usulan itupun kemudian dibahas oleh pimpinan KPK dan disepakati sesuai dengan mekanisme.
"Di pimpinan kita baca, bahas itu tadi, disposisinya bisa oke setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka, kalau itu dimungkinkan," jelasnya.
"Kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka. Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
"Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai)
Usai pembahasan dengan penyelidik, lanjut Alexander, usulan itupun kemudian dibahas oleh pimpinan KPK dan disepakati sesuai dengan mekanisme.
"Di pimpinan kita baca, bahas itu tadi, disposisinya bisa oke setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka, kalau itu dimungkinkan," jelasnya.
"Kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka. Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
(maf)