Istana: RUU Omnibus Law Bukan untuk Serobot Kewenangan Daerah

Jum'at, 21 Februari 2020 - 19:35 WIB
Istana: RUU Omnibus Law Bukan untuk Serobot Kewenangan Daerah
Istana: RUU Omnibus Law Bukan untuk Serobot Kewenangan Daerah
A A A
JAKARTA - Pihak Istana menyebutkan, adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bermaksud mengambil kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, RUU ini dibuat agar ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Tidak ada maksud mau mengambil kewenangan daerah ataupun bersikap otoriter. Bapak (presiden) mau sinkron," kata Dini Purwono di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

(Baca juga: Menaker Persilakan Publik Kritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja)

Dia mengatakan, terkait dengan aturan pemecatan kepala daerah yang tidak melaksanakan program startegis nasional sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemda. Menurutnya memang sudah seharusnya kepala daerah mengikuti program nasional.

"Soal aturan pemecatan tidak berbeda dengan UU Pemda. Kepala daerah harus mengikuti program strategis nasional. Jika tidak mengikuti akan ada SP 1, SP2 oleh Mendagri kalau tidak didengar juga bisa ada pemecatan. Itu bukan hal yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui omnibus law ini dapat memastikan program strategis nasional dapat berjalan dengan baik di daerah. Seperti diketahui begitu banyak program nasional yang harus dilaksanakan dari seperti KIP, KIS, Bantuan Non Tunai, PKH dan lainnya.

"Program nasional itu di lapangan sampai tidak? Kalau engga sampai, rakyat pasti bilang omong doang. Kepala daerah memang seharusnya in line dengan kebijakan pusat. Sehingga apa yang ditetapkan pusat tidak terkendala di daerah," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5179 seconds (0.1#10.140)