Alasan Peserta SKD CPNS Terlambat Tak Boleh Masuk Ruang Ujian

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:03 WIB
Alasan Peserta SKD CPNS...
Alasan Peserta SKD CPNS Terlambat Tak Boleh Masuk Ruang Ujian
A A A
JAKARTA - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diharuskan datang 60 menit sebelum waktu seleksi. Jika terlambat, maka dapat dipastikan peserta tersebut tidak boleh masuk ruang ujian.

(Baca juga: 287 Ribu Pelamar CPNS Tak Hadir Ujian, BKN Kaji Sanksi)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mulai tahun ini ada sistem yang diterapkan berkaitan dengan PIN untuk membuka soal. PIN tersebut dalam waktu tertentu akan kedaluwarsa bila tak digunakan.

"Tahun lalu ada yang terlambat boleh masuk dan juga tidak. Jadi tidak seragam. Ini banyak yang komplain. Sehingga akhirnya tahun ini 5 menit ujian dimulai, PIN (untuk soal) itu mati. Kalau mereka tidak ada PIN tak bisa masuk. Ini menjamin keseragaman. Ini menjamin standar," kata Bima di Kantor BKN, Jakarta, Kamis 20/2/2020).

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, PIN ini memang hanya aktif selama 10 menit. Menurutnya, jika PIN itu tidak ada, maka dipastikan peserta tak bisa membuka sistem untuk membuka soal.

"Aplikasi running waktunya diatur 10 menit. Kalau lewat dari waktu itu, maka aplikasi otomastis terkunci. Kalau mereka tidak punya PIN, tidak pernah bisa buka soal ujian. Maka dari itu mereka tidak diizinkan masuk ke ruang ujian," jelasnya.

Dia mengatakan, seharusnya keterlambatan dapat diantisipasi. Pasalnya setiap instansi dipastikan telah mengumumkan waktu dan tempat ujian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)