Datang ke Kemendagri, LSM dan Peneliti Beri Masukan soal UU Politik

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:41 WIB
Datang ke Kemendagri, LSM dan Peneliti Beri Masukan soal UU Politik
Datang ke Kemendagri, LSM dan Peneliti Beri Masukan soal UU Politik
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima audiensi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan peneliti politik dan kepemiluan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Mereka diterima oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Bahtiar. Pertemuan itu untuk bertukar pikiran membahas tentang rencana perubahan peraturan di bidang kepemiluian, kepartaian dan politik.

"Kemendagri sangat terbuka untuk bersinergi dengan teman-teman NGO memberikan masukan perbaikan sistem hukum kita khususnya di bidang politik dalam negeri ke depan,” kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Para LSM dan peneliti itu di antaranya Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesian Corruption Watch (ICW), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bahtiar juga mengaku menyambut positif gagasan dan ide yang disampaikan para peneliti dari LSM dan akademisi yang hadir dalam rangka memperbaiki sistem hukum dan politik dalam negeri ke depan, termasuk sistem otonomi daerah.

“Prinsip kami sangat senang dan gagasan-gagasan positif yang disampaikan terkait revisi UU Partai, UU Pemda, UU Pemilu, UU Pilkada, MD3, bahkan menyangkut otonomi daerah, dan hal-hal lain yang terkait dengan bagaimana memperbaiki sistem hukum kita di bidang politik dalam negeri,” tutur Bahtiar. (Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda Awasi Penggunaan Dana Desa)

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, bertamunya para peneliti dari sejumlah non goverment organization (NGO) ke Kemendagri untuk berdiskusi memberi masukan UU Politik yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

“Kurang lebih mendiskusikan hasil kajian bersama dari Pusako, LIPI, teman-teman Perludem, ICW, dan saat ini juga kita dibantu Kode Inisiatif, terkait dengan paket rencana UU bidang politik. Kalau kita lihat sekarang sudah masuk dalam Proglenas 2020 terutama soal Pemilu. Kita mendengar bahwa RUU ini akan dibahas satu paket dengan RUU Parpol, RUU Pilkada dan beberapa RUU lainnya, kami ingin berdiskusi, menyampaikan pesan dan saran,” tutur Feri.

Aktivis dari Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, pembahasan terkait UU untuk menguatkan kepemiluan dan partai politik harus dibahas secara cepat agar memilki waktu yang cukup dalam setiap pembahasannya.

“Soal substansi UU Politik, banyak sekali kajian yang didiskusikan, tetapi poin pentingnya adalah pembahasan ini harus segera dimulai agar kemudian kita punya waktu yang cukup untuk melakukan refleksi dan pendalaman perbaikan penguatan kepemiluan, penguatan parpol kita ke depan. Jadi sekarang masih Tahun 2020, nanti Pemilunya tahun 2024 sehingga kita masih memiliki waktu yang cukup untuk menyimulasikan segala kemungkinan,” katanya.

Sementara itu, peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda mengatakan pihaknya mendorong agar UU paket politik tersebut bernilai konstitusional.

“Kalau kami Kode Inisiatif concern mendorong supaya UU paket politik ini bisa bernilai konstitusional. Jangan sampai apa yang dimasukkan dalam UU paket politik ini nantinya malah bertentangan dengan putusan MK. Jadi yang paling penting juga adalah menanamkan nilai-nilai konstutusional ke dalam UU Politik,” kata Violla.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)