KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Gedung DPRD Tulungagung

Rabu, 19 Februari 2020 - 07:19 WIB
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Gedung DPRD Tulungagung
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Gedung DPRD Tulungagung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (17/2) kemarin. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Sejauh ini, barang bukti yang ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Selain ruangan di Gedung DPRD, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah anggota DPRD Tulungagung salah satu di antaranya merupakan rumah Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali. Namun tak ada barang bukti yang diamankan.

"Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain," ungkap Ali.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)