Bareskrim Masih Cari Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat Honggo
A
A
A
JAKARTA - Penyidik kepolisian hingga kini masih mencari keberadaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo. (Baca juga: Polisi Limpahkan Dugaan Korupsi Kondensat ke Kejaksaan)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, hingga kini polisi masih terus berkoordinasi dengan Interpol, Kemlu, dan Imigrasi guna mencari Honggo. Jejak terakhir yang terekam Imigrasi, Honggo pergi ke Singapura dan seusai itu jejak Honggo pun tak ditemukan lagi.
"Kemungkinan di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada dan informasi terakhir dia kan sudah permanen residen di negata tertentu," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, kasus korupsi kondensat sejauh ini telah bergulir di pengadilan dengan terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sedangkan Honggo bakal diadili secara In Absentia. "Sedangkan untuk aset pengembalian kerugian negaranya, itu akan ditentukan pengadilan setelah In Absentia itu," katanya.
Dia menambahkan, penyidik telah menyita Pabrik Tuban LPG Indonesia di Tuban, Jawa Timur. Meski begitu, pabrik tersebut terus berjalan dan hingga kini dan nilainya pun terus bertambah yang mana angka terakhir mencapai Rp58 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, hingga kini polisi masih terus berkoordinasi dengan Interpol, Kemlu, dan Imigrasi guna mencari Honggo. Jejak terakhir yang terekam Imigrasi, Honggo pergi ke Singapura dan seusai itu jejak Honggo pun tak ditemukan lagi.
"Kemungkinan di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada dan informasi terakhir dia kan sudah permanen residen di negata tertentu," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, kasus korupsi kondensat sejauh ini telah bergulir di pengadilan dengan terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sedangkan Honggo bakal diadili secara In Absentia. "Sedangkan untuk aset pengembalian kerugian negaranya, itu akan ditentukan pengadilan setelah In Absentia itu," katanya.
Dia menambahkan, penyidik telah menyita Pabrik Tuban LPG Indonesia di Tuban, Jawa Timur. Meski begitu, pabrik tersebut terus berjalan dan hingga kini dan nilainya pun terus bertambah yang mana angka terakhir mencapai Rp58 miliar.
(cip)