Polisi Limpahkan Dugaan Korupsi Kondensat ke Kejaksaan

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:56 WIB
Polisi Limpahkan Dugaan Korupsi Kondensat ke Kejaksaan
Polisi Limpahkan Dugaan Korupsi Kondensat ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polisi melimpahkan dugaan kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejagung.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, dalam kasus itu ada tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi itu telah membuat negara merugi Rp2,716 miliar dolar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu).

"Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, untuk tersangka Honggo hanya dilimpahkan berkas dan barang buktinya saja sehingga Honggo akan melewati persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau in absentia. Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dan belum tertangkap sehingga Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan in absentia. (Baca Juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono diserahkan ke Kejagung beserta dengan berkas serta barang buktinya. "Satu tersangka lagi (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan in absentia. Hari ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)