Berpotensi Hilangkan Hak Pekerja, Pengamat: Kaji Ulang Omnibus Law

Senin, 17 Februari 2020 - 13:58 WIB
Berpotensi Hilangkan...
Berpotensi Hilangkan Hak Pekerja, Pengamat: Kaji Ulang Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Keluarnya draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai polemik di masyarakat. Terlebih, penyederhanaan regulasi itu diketahui mengatur penghapusan upah bagi buruh jika berhalangan kerja hingga masalah cuti panjang untuk buruh atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, keluarnya draft tersebut momentum untuk menguji responsitas para pemegang fungsi legislasi. "Memori masih segar ketika akhir periode DPR kemarin ada sikap yang berbeda dalam menyikapi RUU yang ditolak masyarakat, UU KPK tetap saja disahkan meski ditolak," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/2/2020).

Sedangkan, kata Suparji, RUU KUHP yang sudah puluhan tahun dibahas akhirnya ditunda karena ada penolakan masyarakat. Begitu juga dengan Omnibus Law, kata Suparji, sekarang ini banyak pihak yang menolak dari mulai serikat pekerja termasuk insan pers. Sehingga RUU seharusnya tidak dipaksakan.

Terlebih, kata Suparji, urgensinya Omnibus Law tak terlihat nyata dan substansinya cenderung kompilatif atau kodifikatif yang berpotensi menimbulkan masalah ditinjau aspek konstitusionalitas. "Sekiranya ini tetap jalan berarti selera pembuat UU yang menentukan bukan sikap masyarakat terhadap suatu RUU," ucapnya.

Ditambah, kata Suparji, Omnibus law yang sudah diserahkan ke DPR itu juga ternyata mengatur soal upah dan cuti bagi buruh atau karyawan. Dia menganggap, regulasi ini bisa menguntungkan perusahaan, tapi menghilangkan hak buruh.

"Penyederhanaan UU harus membawa perbaikan kesejahteraan. Termasuk kalangan media, bukan malah sebaliknya. Tidak bisa atas nama kemudahan investasi dan dunia usaha merugikan pihak lain. Oleh karenanya RUU tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Pakar Nilai Omnibus...
Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Serikat Pekerja Diimbau...
Serikat Pekerja Diimbau Lebih Bijaksana Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Sejumlah...
Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved