Golkar Sebut Sosialisasi Omnibus Law Sangat Masif, Termasuk Oleh Kementerian Perekonomian
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar menyebut sosialisasi Omnibus Law dilakukan pemerintah ke daerah dengan sangat masif. Hal itu juga dilakukan Kementerian Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Menurut Muslim, Badan Advokasi Hukum Partai Golkar menyayangkan pernyataan anggota Tim 9 Partai Golkar yang menyebut sosialisasi Omnibus Law tidak dijalankan secara baik oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perekonomian. Menurut Muslim, kemungkinan pihak yang berpandangan demikian tidak mengetahui sosialisasi Omnibus Law dilakukan pemerintah ke daerah dengan sangat masif melalui Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BKPM.
"Ambil contoh Kementerian Hukum dan HAM saat ini melakukan sosialisasi ke semua provinsi tentang sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya di Pekanbaru melalui on air melalui RRI PRO 1 Pekanbaru sehingga tidak benar kalau sosialisasi tidak dijalankan secara baik dan masif," ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (16/2/2020). (Baca Juga: Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon).
Badan Advokasi Hukum Partai Golkar menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat karena semangat yang dibangun pemerintah adalah semangat reformasi regulasi, sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
"Sama-sama kita ketahui Omnibus Law dilatarbelakangi karena banyaknya jumlah pengganguran dan berpotensi meningkat setiap tahun serta investor masih merasa kesulitan berinvestasi karena terhambat lamanya proses perizinan. Omnibus Law Cipta Kerja telah membagi 11 klaster yang kesemuanya ditujukan untuk memudahkan perizinan berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja, demi Indonesia Maju 2045 sesuai visi Presiden Jokowi." (Baca Juga: Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka)
Golkar Tidak Pernah Membentuk Tim 9
Dalam kesempatan itu, Muslim juga mengatakan bahwa Partai Golkar sama sekali tidak pernah membentuk Tim 9 Partai Golkar. "Apa tuh, Tim 9 Partai Golkar tidak ada dalam struktur kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Ketum Airlangga Hartarto. Yang ada Tim Advokasi Hukum Partai Golkar."
Muslim juga menambahkan, konsekuensi hukum tentu ada. Dia lalu mengajak pihak yang mengaku Tim 9 Partai Golkar untuk selalu objektif menilai kebijakan pemerintah, tidak didasari atas ketidaksukaan atau sikap tendensius yang berlebihan.
Menurut Muslim, Badan Advokasi Hukum Partai Golkar menyayangkan pernyataan anggota Tim 9 Partai Golkar yang menyebut sosialisasi Omnibus Law tidak dijalankan secara baik oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perekonomian. Menurut Muslim, kemungkinan pihak yang berpandangan demikian tidak mengetahui sosialisasi Omnibus Law dilakukan pemerintah ke daerah dengan sangat masif melalui Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BKPM.
"Ambil contoh Kementerian Hukum dan HAM saat ini melakukan sosialisasi ke semua provinsi tentang sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya di Pekanbaru melalui on air melalui RRI PRO 1 Pekanbaru sehingga tidak benar kalau sosialisasi tidak dijalankan secara baik dan masif," ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (16/2/2020). (Baca Juga: Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon).
Badan Advokasi Hukum Partai Golkar menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat karena semangat yang dibangun pemerintah adalah semangat reformasi regulasi, sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
"Sama-sama kita ketahui Omnibus Law dilatarbelakangi karena banyaknya jumlah pengganguran dan berpotensi meningkat setiap tahun serta investor masih merasa kesulitan berinvestasi karena terhambat lamanya proses perizinan. Omnibus Law Cipta Kerja telah membagi 11 klaster yang kesemuanya ditujukan untuk memudahkan perizinan berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja, demi Indonesia Maju 2045 sesuai visi Presiden Jokowi." (Baca Juga: Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka)
Golkar Tidak Pernah Membentuk Tim 9
Dalam kesempatan itu, Muslim juga mengatakan bahwa Partai Golkar sama sekali tidak pernah membentuk Tim 9 Partai Golkar. "Apa tuh, Tim 9 Partai Golkar tidak ada dalam struktur kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Ketum Airlangga Hartarto. Yang ada Tim Advokasi Hukum Partai Golkar."
Muslim juga menambahkan, konsekuensi hukum tentu ada. Dia lalu mengajak pihak yang mengaku Tim 9 Partai Golkar untuk selalu objektif menilai kebijakan pemerintah, tidak didasari atas ketidaksukaan atau sikap tendensius yang berlebihan.
(zik)