Kasus Eks Menhut Era SBY, KPK Perkuat Dugaan Keterlibatan Zulhas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan memperkuat bukti-bukti dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 sekaligus Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memiliki alasan kuat melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Kehutanan periode 2009-2014, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi, Jumat (14/2/2020).
(Baca juga: Usai Diperiksa, Zulhas Ngaku Tak Berikan Izin Alih Fungsi Hutan di Riau)
Zulhas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2014. Menurut Alexander, dalam penyidikan kasus ini posisi dan keterangan Zulhas sangat penting.
Pasalnya, ujar Alexander, Zulhas selaku Menhut saat itu mengetahui proses pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau, penerbitan Surat Keputusan Menhut, luas lokasi hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui Kemenhut dengan SK Menhut, hingga sejumlah pertemuan.
Kesemuanya itu, tutur Alexander, sudah terungkap sebagai fakta-fakta persidangan dan tertuang dalam pertimbangan putusan dua mantan terpidana sebelumnya.
"Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka nggak semudah itu, nggak sesederhana itu (hanya dengan fakta-fakta persidangan). Orang bertemu kita harus lihat relevansinya apa. Kalau kaitannya pertemuan dengan izin, memang kewenangannya memberikan izin (dengan SK Menhut). Tentu digali oleh penyidik, pasti kan didalami oleh penyidik," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020) sore.
Dua mantan terpidana yang sebelumnya yakni, pertama pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Provinsi Riau saat itu Gulat Medali Emas Manurung. Kedua, mantan Gubernur Riau (almarhum) Annas Maamun.
Alexander melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya Zulhas pernah bertemu dengan beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau di rumah dinas Zulhas selaku Menhut.
Selain itu, Zulhas pernah bertemu dengan tersangka pemberi suap founder dan Chairman Darmex Agro Group Surya Darmadi alias Apeng di ruang kerja Zulhas selaku Menhut.
Menurut Alexander, akan memastikan bagaimana perintah Zulhas kepada bawahannya untuk membahas lebih lanjut izin yang diajukan Surya. Dia menggariskan, dalam pengembangan penyidikan nantinya juga akan dipastikan apakah benar atau tidak ada dugaan Zulhas menerima uang dari Surya.
"Penyidik akan mendalami apakah dalam proses penerbitan izin itu yang bersangkutan (Zulhas) menerima sesuatu atau tidak. Tentu itu dapat didalami oleh penyidik. Begitu kan," bebernya.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini mengungkapkan, sepengetahuan dia untuk pemeriksaan kali ini merupakan hasil penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya yang tidak dihadiri Zulhas.
Alexander mengatakan, pihaknya menghargai kesediaan Zulhas memenuhi panggilan ulang sebagaimana waktu yang diminta Zulhas. "Yang bersangkutan (Zulhas) tadi sudah hadir. Kita menghormati kesediaan yang bersangkutan datang ke KPK untuk diperiksa penyidik," ucapnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli Hasan selaku Menhut periode 2009-2014 diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan alif fungsi lahan hutan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2014.
Ketiganya yakni PT Palma Satu (anak perusahaan Duta Palma Group atau Darmex Agro Group) secara korporasi, founder dan Chairman Darmex Agro Group Surya Darmadi alias Apeng, dan Legal Manager Duta Palma Group tahun 2014 sekaligus Komisaris Darmex Agro Group Suheri Terta.
Dia memaparkan, pemeriksaan pada Jumat ini merupakan hasil penjadwalan ulang berdasarkan waktu yang diminta Zulhas. Mulanya penjadwalan pada Kamis (16/1/2020) tapi Zulkifli tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum sampai. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ulang untuk penjadwalan ulang pada Kamis (6/2/2020). Atas panggilan ini, Zulkifli menghubungi penyidik.
Zulkifli mengabarkan telah menerima surat panggilan tetapi meminta dijadwalkan ulang waktu pemeriksaan pada pada Jumat (14/2/2020) dan siap hadir. Atas penyampaian tersebut, penyidik lantas mengagendakan pemeriksaan ulang sesuai jadwal yang diminta Zulkifli disertai surat panggilan.
Ali melanjutkan, pemeriksaan terhadap Zulhas dimaksud untuk mendalami dan mengonfirmasi lebih lanjut berbagai fakta yang telah muncul dalam persidangan dua mantan terpidana yakni Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. Fakta-fakta tersebut, ujar Ali, telah memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya juga telah dimiliki KPK.
"Saksi Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu mengetahui atau mengalami langsung rangkaian peristiwa saat itu yang diduga dilakukan para tersangka yang kami tetapkan. Tentu kita akan melihat seperti apa kaitannya dengan bukti-bukti yang ada," tegas Ali.
Zulkifli Hasan (Zulhas) menjalani pemeriksaan selama lima jam. Zulhas tampak terlihat menuruni tangga ruang pemeriksaan menunju ruang steril KPK sekitar pukul 16.01.
Zulhas mengatakan, penyidik mengonfirmasi dan Zulhas menjelaskan terkait kelanjutan atas permintaan izin untuk kebun sawit oleh PT Palma Satu. Sebenarnya, tutur dia, ada beberapa perusahaan yang diajukan ke Kemenhut saat Zulhas menjabat sebagai Menhut.
"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak. Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak," ujar Zulhas di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.
Ketua Umum DPP PAN ini mengakui, pernah bertemu dengan Annas Maamun atau pejabat Pemerintah Provinsi Riau saat mengajukan izin memasukan beberapa perkebunan untuk perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau.
Tapi Zulhas mengklaim, saat itu dia menolak permintaan pihak Pemerintah Provinsi Riau. Tapi Zulhas tidak mau buka suara saat disinggung pertemuannya dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng.
"Ditolak. Permintaanya (dari pihak Pemerintah Provinsi Riau) ditolak. Tidak ada izin karena ditolak. Jadi tidak ada," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memiliki alasan kuat melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Kehutanan periode 2009-2014, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi, Jumat (14/2/2020).
(Baca juga: Usai Diperiksa, Zulhas Ngaku Tak Berikan Izin Alih Fungsi Hutan di Riau)
Zulhas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2014. Menurut Alexander, dalam penyidikan kasus ini posisi dan keterangan Zulhas sangat penting.
Pasalnya, ujar Alexander, Zulhas selaku Menhut saat itu mengetahui proses pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau, penerbitan Surat Keputusan Menhut, luas lokasi hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui Kemenhut dengan SK Menhut, hingga sejumlah pertemuan.
Kesemuanya itu, tutur Alexander, sudah terungkap sebagai fakta-fakta persidangan dan tertuang dalam pertimbangan putusan dua mantan terpidana sebelumnya.
"Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka nggak semudah itu, nggak sesederhana itu (hanya dengan fakta-fakta persidangan). Orang bertemu kita harus lihat relevansinya apa. Kalau kaitannya pertemuan dengan izin, memang kewenangannya memberikan izin (dengan SK Menhut). Tentu digali oleh penyidik, pasti kan didalami oleh penyidik," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020) sore.
Dua mantan terpidana yang sebelumnya yakni, pertama pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Provinsi Riau saat itu Gulat Medali Emas Manurung. Kedua, mantan Gubernur Riau (almarhum) Annas Maamun.
Alexander melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya Zulhas pernah bertemu dengan beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau di rumah dinas Zulhas selaku Menhut.
Selain itu, Zulhas pernah bertemu dengan tersangka pemberi suap founder dan Chairman Darmex Agro Group Surya Darmadi alias Apeng di ruang kerja Zulhas selaku Menhut.
Menurut Alexander, akan memastikan bagaimana perintah Zulhas kepada bawahannya untuk membahas lebih lanjut izin yang diajukan Surya. Dia menggariskan, dalam pengembangan penyidikan nantinya juga akan dipastikan apakah benar atau tidak ada dugaan Zulhas menerima uang dari Surya.
"Penyidik akan mendalami apakah dalam proses penerbitan izin itu yang bersangkutan (Zulhas) menerima sesuatu atau tidak. Tentu itu dapat didalami oleh penyidik. Begitu kan," bebernya.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini mengungkapkan, sepengetahuan dia untuk pemeriksaan kali ini merupakan hasil penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya yang tidak dihadiri Zulhas.
Alexander mengatakan, pihaknya menghargai kesediaan Zulhas memenuhi panggilan ulang sebagaimana waktu yang diminta Zulhas. "Yang bersangkutan (Zulhas) tadi sudah hadir. Kita menghormati kesediaan yang bersangkutan datang ke KPK untuk diperiksa penyidik," ucapnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli Hasan selaku Menhut periode 2009-2014 diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan alif fungsi lahan hutan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2014.
Ketiganya yakni PT Palma Satu (anak perusahaan Duta Palma Group atau Darmex Agro Group) secara korporasi, founder dan Chairman Darmex Agro Group Surya Darmadi alias Apeng, dan Legal Manager Duta Palma Group tahun 2014 sekaligus Komisaris Darmex Agro Group Suheri Terta.
Dia memaparkan, pemeriksaan pada Jumat ini merupakan hasil penjadwalan ulang berdasarkan waktu yang diminta Zulhas. Mulanya penjadwalan pada Kamis (16/1/2020) tapi Zulkifli tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum sampai. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ulang untuk penjadwalan ulang pada Kamis (6/2/2020). Atas panggilan ini, Zulkifli menghubungi penyidik.
Zulkifli mengabarkan telah menerima surat panggilan tetapi meminta dijadwalkan ulang waktu pemeriksaan pada pada Jumat (14/2/2020) dan siap hadir. Atas penyampaian tersebut, penyidik lantas mengagendakan pemeriksaan ulang sesuai jadwal yang diminta Zulkifli disertai surat panggilan.
Ali melanjutkan, pemeriksaan terhadap Zulhas dimaksud untuk mendalami dan mengonfirmasi lebih lanjut berbagai fakta yang telah muncul dalam persidangan dua mantan terpidana yakni Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. Fakta-fakta tersebut, ujar Ali, telah memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya juga telah dimiliki KPK.
"Saksi Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu mengetahui atau mengalami langsung rangkaian peristiwa saat itu yang diduga dilakukan para tersangka yang kami tetapkan. Tentu kita akan melihat seperti apa kaitannya dengan bukti-bukti yang ada," tegas Ali.
Zulkifli Hasan (Zulhas) menjalani pemeriksaan selama lima jam. Zulhas tampak terlihat menuruni tangga ruang pemeriksaan menunju ruang steril KPK sekitar pukul 16.01.
Zulhas mengatakan, penyidik mengonfirmasi dan Zulhas menjelaskan terkait kelanjutan atas permintaan izin untuk kebun sawit oleh PT Palma Satu. Sebenarnya, tutur dia, ada beberapa perusahaan yang diajukan ke Kemenhut saat Zulhas menjabat sebagai Menhut.
"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak. Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak," ujar Zulhas di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.
Ketua Umum DPP PAN ini mengakui, pernah bertemu dengan Annas Maamun atau pejabat Pemerintah Provinsi Riau saat mengajukan izin memasukan beberapa perkebunan untuk perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau.
Tapi Zulhas mengklaim, saat itu dia menolak permintaan pihak Pemerintah Provinsi Riau. Tapi Zulhas tidak mau buka suara saat disinggung pertemuannya dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng.
"Ditolak. Permintaanya (dari pihak Pemerintah Provinsi Riau) ditolak. Tidak ada izin karena ditolak. Jadi tidak ada," ucapnya.
(maf)