Kasasi Ditolak MA, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi oleh KPK

Jum'at, 14 Februari 2020 - 06:50 WIB
Kasasi Ditolak MA, Irwandi...
Kasasi Ditolak MA, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi oleh KPK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Irwandi merupakan terdakwa perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

"Status perkara, tolak perbaikan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal segera mengeksekusi Irwandi Yusuf berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pokok dari petikan putusan Irwandi, yakni menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

"Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana," ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga telah menerima petikan putusan MA terhadap terdakwa staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal yang pada pokoknya juga menolak permohonan kasasi.

Dalam petikan putusan itu, yakni memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut".

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
(thm)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved